Berita Nasional

Blak-blakan Dosen IPB Simpulkan Wapres Gibran Cuma Tamat SD, Kini Dipanggil Kampus 

Polemik riwayat pendidikan Wapres Gibran Rakabuming masih terus jadi perbincangan hangat. 

|
Editor: Rita Lismini
Instagram Buitenzorgy/ipb.ac.id
DOSEN IPB VIRAL - Sosok Meilanie Buitenzorgy sebut pendidikan Gibran setara SD, Kamis (25/9/2025). 

Namun sayangnya Gibran Rakabuming Raka absen alias tak hadir saat sidang perdana gugatan Rp125 triliun dengan penggugat Subhan Palal tersebut. 

Gibran diwakili pengacara negara dalam hal ini kuasa hukum kejaksaan.
Untuk itu Subhan Palal dengan tegas menolak kuasa dari Wapres Gibran tersebut.

"Hari ini sidang pertama untuk gugatan nomor 583 telah dibuka, namun tergugat (Gibran) dianggap tidak hadir karena saya keberatan, soalnya diwakili oleh Jaksa pengacara negara," ucap Subhan Palal di persidangan, Senin (8/9/2025). 

GIBRAN DIGUGAT SUBHAN PALAL
GIBRAN DIGUGAT SUBHAN PALAL (Istimewa)

Subhan Palal menjelaskan dirinya menggugat Gibran secara pribadi, maka dirinya sendiri yang harus datang di persidangan. 
Tak seharusnya diwakilkan oleh jaksa pengacara negara. 

"Saya menggugat Gibran ini pribadi. Kalau dikuasakan Kejaksaan berarti negara. Saya keberatan," tegas Suban. 

Dengan gamblang Subhan menegaskan bahwa pihak kejaksaan negara tidak  boleh membelanya. 

"Tidak boleh membela dia, makanya jaksa pengacara negara saya minta keluar dari persidangan," ungkapnya. 

Untuk itu sidang gugatan terhadap Wapres Gibran bakal digelar kembali minggu depan. 
"Jadi gugatan ini akan ditunda, akan disidang lagi minggu depan," kata lulusan Universitas Indonesia itu. 

Masih dalam kesempatan sama, Subhan lagi-lagi menegaskan bahwa jaksa negara tidak punya hak untuk hadir di persidangan. 

"Engga boleh hadir, dia (jaksa pengacara negara) bukan siapa-siapa di sini," ucap Subhan dengan sedikit nada tinggi. 

Sebagai informasi dalam gugatannya Subhan Palal mempersoalkan Gibran saat mencalonkan diri sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia.

Diketahui dan sadar, bahwa syarat pendidikannya cacat hukum, tidak memenuhi syarat sebagai Calon Presiden. Karena tidak pernah tamat Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.

"Hal itu melanggar Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Pasal 169 huruf (r) jo Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Pasal 13 huruf (r). Yang mengamanatkan syarat Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden. Riwayat pendidikan harus tamat minimal SMA atau sederajat," tulis Subhan dalam dokumen isi gugatan yang dibawanya.

Digugat Karena Pelanggaran Konstitusi

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka digugat perdata oleh warga bernama Subhan karena dianggap tidak memenuhi syarat untuk menjadi calon wakil presiden.

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved