Berita Viral

Nasib Figha Lesmana Jadi Tersangka Penghasut Aksi 'Bubarkan DPR' Ditahan Padahal Masih Menyusui

Nasib Selebgram Figha Lesmana Jadi Tersangka Penghasut Aksi 'Bubarkan DPR' Masih Ditahan Padahal Sedang Menyusui

Editor: Hendrik Budiman
Istimewa/Tribunnews
FIGHA - Inilah sosok Figha Lesmana, selebgram yang kini jadi sorotan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus penghasutan aksi anarkis dalam demo ‘Bubarkan DPR’ di Jakarta, 25 Agustus 2025 lalu. 

"Sampai dengan saat ini semuanya masih diproses, menindaklanjuti arahan dari Bapak Presiden dan atensi dari Bapak Kapolri juga, sehingga sampai dengan saat ini penyidik masih terus memproses kasus ini dan terus dilakukan pendalaman untuk mengungkap siapa dalang dibalik kericuan ini ya," ujarnya.

Sedangkan dalam peristiwa penghasutan ini maka ada yang dihasut sehingga melakukan suatu perbuatan pidana.

"Ini nanti akan dinilai, dipertimbangkan, berdasarkan persyaratan yang diatur di peraturan yang ada tentang restorative justice," kata dia.

Sejumlah pihak menyerukan agar enam tersangka kasus penghasutan aksi anarkis dibebaskan.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirkrimum) Polda Metro Jaya, AKBP Putu Kholis, mengatakan pihaknya tidak menutup mata terhadap berbagai masukan dari masyarakat.

"Beredar upaya-upaya seruan untuk membebaskan, tentunya kami memahami itu bentuk dari kebebasan berekspresi," kata Putu di hadapan awak media.

"Masukan-masukan pemikiran yang ada di masyarakat yang ada di media juga kami ikuti. Kami tidak tutup mata, tutup telinga," jelasnya.

Ia menambahkan, wacana penyelesaian perkara dengan skema restorative justice (RJ) juga menjadi pertimbangan penyidik.

Kendati demikian,untuk saat ini, polisi masih fokus melengkapi alat bukti serta menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain.

"Masukan agar penyelesaian masalah ini diselesaikan dengan skema restorative justice tentunya menjadi pertimbangan juga oleh penyidik. Namun saat ini kami fokus melengkapi bukti dan mengembangkan ke aktor-aktor yang lain," jelasnya.

Sementara itu, terkait kemungkinan penangguhan penahanan, Putu menyebut hal tersebut akan dilihat dari urgensi dan kebutuhan proses penyidikan.

"Untuk masalah penangguhan penahanan, tentunya kami melihat urgensi dan kepentingan penyidikan ke depan," katanya.

Lebih lanjut, Putu menegaskan seluruh tersangka tetap dijamin hak-haknya selama ditahan di Polda Metro Jaya.

"Yang dapat kami pastikan di sini, seluruh tersangka yang ditahan di Polda Metro Jaya mendapatkan pemenuhan hak dan pemantauan medis secara berkala. Itu dijamin oleh penyidik," pungkasnya.


Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved