Isu Ijazah Jokowi Palsu

'Tangkap Mereka' Relawan Murka Usai Roy CS datangi Makam Keluarga Jokowi

Belum kelar urusan soal isu Ijazah palsu Jokowi, kini Roy Suryo dan Dokter Tifa ziarah ke makam keluarga Jokowi.

Editor: Yuni Astuti
Tribunnews.com/ Sentana Tv
PERSETERUAN JOKOWI DAN ROY SURYO - Relawan Jokowi ngamuk usai Roy Suryo datangi makam keluarga Jokowi bersama dengan Dokter Tifa, Kamis (9/10/2025). 

"Yang menarik dari tanggal kelahiran bapak Widjiatno Notomihardjo dan ibu Sujiatmi. Ini juga menjadi perdebatan, pak Widjiatno Notomihardjo ini lahir 30 Desember 1940. Sementara pak Jokowi itu lahir 21 Juni 1961," katanya.

"Berarti pak Widjiatno Notomihardjo kalau benar bapak dari Jokowi masih berusia 19 tahun waktu itu, kan gak lazim ya bapak 19 tahun," papar Dokter Tifa.

Kemudian ibu Sudjiatmi disorot karena melahirkan Jokowi di usia 18 tahun.

"Ibu Sudjiatmi juga lahir 15 Febuari 1943, jadi muda sekali kalau seandainya ini benar ibu kandung dari seseorang yang lahir 21 Juni 1961. Kan muda sekali ketika melahirkan Joko Widodo," ujar dia.

Hasil pengamatan dan analisi Tifa, terdapat hal yang janggal dari makam kedua orang tua Jokowi.

Ia menyebut, Jokowi mungkin memiliki ibu kandung lain.

"Kita bisa berhipotesis bahwa ini bukan ibu kandung Joko Widodo, jadi ada ibu lagi," kata dia.

Baca juga: Reaksi Keras Petinggi PSI Imbas Dokter Tifa dan Roy Suryo Datangi Makam Keluarga Jokowi

Roy Suryo Desak Bareskrim Buka Kembali Kasus Ijazah Jokowi

Alasan Roy Suryo desak Bareskrim Polri untuk membuka kembali kasus ijazah Jokowi.

Pakar telematika Roy Suryo bersama tim kuasa hukumnya mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta, pada Senin, (6/10/2025). 

Kedatangan mereka bertujuan untuk mengajukan permintaan agar kasus dugaan pemalsuan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, kembali dibuka.

Dalam kunjungannya, Roy Suryo dan tim menyerahkan surat permohonan resmi kepada Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri.

Surat tersebut juga dilengkapi dengan salinan legalisir ijazah milik Jokowi yang diperoleh dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai dokumen pendukung.

“Kasus yang ada di Bareskrim ini harus dibuka kembali. Surat itu tadi yang dibuka,” ujar Roy Suryo kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (6/10/2025).

Tim hukum Roy Suryo, yang dipimpin Ahmad Khozinudin, menilai laporan ini menyangkut Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat. Ia mempertanyakan kewenangan penyelidik dalam menghentikan perkara melalui keputusan resmi.

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved