Berita Viral

Kompol HS Terseret Skandal Panas! Mantan Kekasih Laporkan Dugaan Rudapaksa ke Propam

Kompol HS, perwira polisi terseret skandal panas, mantan kekasih laporkan dugaan rudapaksa ke Propam.

Editor: Yunike Karolina
Tribunnews.com/TribunnewsSultra.com
LAPORAN RUDAPAKSA - Kolase foto gedung Bid Propam Polda Sulawesi Tenggara (kiri) dan (kanan) Korban H saat mendatangi Polda Sultra di Jalan Haluoleo, Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, untuk melaporkan dugaan pelanggaran etik Kompol HS, Selasa (7/10/2025). Kompol HS membantah atas laporan yang dilayangkan H. 

Seperti rumah dinas milik Kompol HS dan diajak bertemu pasien di RS Bhayangkara Kendari dan RS Santa Anna.

H kemudian meminta Kompol HS untuk memulangkannya.

Ia lantas memesan ojek online menuju ke rumah.

Baca juga: Penjelasan KUA Soal Mahar Cek Rp3 Miliar Kakek Tarman Nikahi Gadis 24 Tahun, Asli Atau Palsu Kah?

Tiga hari berselang atau tanggal 7 Oktober 2025, Kompol HS nekat mendatangi tempat tinggal H.

"HS merampas tas dari pengadu (H) dan sampai hari ini belum dikembalikan," jelas kuasa hukum H, Eka Subahtiar.

Eka menambahkan kliennya sudah melaporkan Kompol HS Propam Polda Sultra, Selasa (7/10/2025).

Selain terkait etik kepolisian, H juga akan membawa kasus ini ke ranah pidana.

"Kami tetap akan mengupayakan melanjutkan ini di laporan pidana, tetapi masih melaporkan terkait di Propam Polda Sultra," tegas Eka.

Korban Kompol HS1010
KORBAN LAPOR POLISI - Korban H saat mendatangi Markas Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) di Jalan Haluoleo, Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, untuk melaporkan dugaan pelanggaran etik Kompol HS, Selasa (7/10/2025). Laporan tersebut terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Kepolisian (KEPP), yakni memaksa mantan pacarnya untuk berhubungan badan dan perampasan barang.

Bantahan Kompol HS

Kompol HS mengakui H merupakan mantan kekasihnya.

Keduanya sudah menjalin hubungan asmara sejak 2023 dan kini sudah berakhir.

"Saya memang pacaran dengan H ini sudah cukup lama, sekitar dua tahun," kata Kompol HS, dikutip dari TribunnewsSultra.com.

Kompol HS tidak menyangka H melaporkannya ke Propam.

Ia membantah telah melakukan rudapaksa dan perampasan barang berharga.

"Jadi saya sangat kaget ketika tiba-tiba dia melapor dengan tuduhan pemerkosaan dan perampasan."

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved