Berita Viral
Kompol HS Terseret Skandal Panas! Mantan Kekasih Laporkan Dugaan Rudapaksa ke Propam
Kompol HS, perwira polisi terseret skandal panas, mantan kekasih laporkan dugaan rudapaksa ke Propam.
TRIBUNBENGKULU.COM - Kompol HS, perwira polisi terseret skandal panas, mantan kekasih laporkan dugaan rudapaksa ke Propam.
HS dilaporkan mantan kekasih ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara, Selasa (7/10/2025).
Kompol HS dituduh sang mantan perempuan berinisial H (29) telah melakukan pemaksaan hubungan intim.
Selain itu, Kompol HS juga diadukan mengambil barang-barang berharga milik H.
Kompol HS dalam kesempatannya membantah semua hal yang diarahkan oleh mantan kekasih.
Penjelasan Mantan Kekasih
Kejadian bermula saat Kompol HS mendatangi tempat kerja H, pada Sabtu (4/10/2025) lalu.
Padahal saat itu, hubungan asmara keduanya telah kandas di tengah jalan.
"Awalnya dia (HS) datang di tempat kerjaku, dia (HS) ajak makan, tapi saya tidak mau, karena saya masih kerja. Di situ dia tunggu," katanya, dikutip dari TribunnewsSultra.com.
H dengan menolak untuk pergi bersama dengan Kompol HS.
Akan tetapi, perwira polisi tersebut nekat masuk ke ruang kerja H dan mengambil barang-barang berharganya.
H pada akhirnya tak bisa menolak dan mengikuti keinginan Kompol HS.
Singkat cerita, Kompol HS mengajak H ke sebuah hotel di Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara.
H mengaku hotel menjadi saksi bisu saat dirinya dirudapaksa oleh Kompol HS.
Setelahnya H dibawa berkeliling ke sejumlah tempat.
Seperti rumah dinas milik Kompol HS dan diajak bertemu pasien di RS Bhayangkara Kendari dan RS Santa Anna.
H kemudian meminta Kompol HS untuk memulangkannya.
Ia lantas memesan ojek online menuju ke rumah.
Baca juga: Penjelasan KUA Soal Mahar Cek Rp3 Miliar Kakek Tarman Nikahi Gadis 24 Tahun, Asli Atau Palsu Kah?
Tiga hari berselang atau tanggal 7 Oktober 2025, Kompol HS nekat mendatangi tempat tinggal H.
"HS merampas tas dari pengadu (H) dan sampai hari ini belum dikembalikan," jelas kuasa hukum H, Eka Subahtiar.
Eka menambahkan kliennya sudah melaporkan Kompol HS Propam Polda Sultra, Selasa (7/10/2025).
Selain terkait etik kepolisian, H juga akan membawa kasus ini ke ranah pidana.
"Kami tetap akan mengupayakan melanjutkan ini di laporan pidana, tetapi masih melaporkan terkait di Propam Polda Sultra," tegas Eka.

Bantahan Kompol HS
Kompol HS mengakui H merupakan mantan kekasihnya.
Keduanya sudah menjalin hubungan asmara sejak 2023 dan kini sudah berakhir.
"Saya memang pacaran dengan H ini sudah cukup lama, sekitar dua tahun," kata Kompol HS, dikutip dari TribunnewsSultra.com.
Kompol HS tidak menyangka H melaporkannya ke Propam.
Ia membantah telah melakukan rudapaksa dan perampasan barang berharga.
"Jadi saya sangat kaget ketika tiba-tiba dia melapor dengan tuduhan pemerkosaan dan perampasan."
"Tuduhan itu tidak benar dan sangat mengarah pada fitnah," tambahnya.
Akui Ajak ke Hotel
Meski membantah, Kompol HS mengakui ajak H ke hotel untuk menyelesaikan masalah yang masih ada.
Ia tidak menjelaskan lebih lanjut apa permasalahan tersebut.
"Saat itu kami sempat ada miskomunikasi di jalan. Karena suasana sudah subuh, kami sepakat untuk menenangkan diri dan berbicara di hotel."
"Tidak ada paksaan dan tidak ada tindakan seperti yang dituduhkan," katanya.
Kompol HS mengklaim selama 2 tahun, hubungan dengan H berjalan baik-baik saja.
Bahkan, ia rela merogoh kocek pribadi untuk menyenangkan H.
"Selama kami pacaran, saya sering bantu dia."
"Saya pernah belikan HP dan beberapa barang lain sesuai permintaannya," tegas dia.
Terakhir, Kompol HS meminta masyarakat obyektif melihat laporan dari H.
Ia juga berharap dengan klasifikasi dapat memberikan titik terang karena kasusnya sudah viral di media sosial.
"Saya berharap publik tidak terburu-buru menilai dan menyerahkan sepenuhnya proses klarifikasi serta penyelidikan kepada pihak berwenang agar fakta yang sebenarnya dapat terungkap," tandasnya.
Sosok Kompol HS
Dirangkum dari TribunnewsSultra.com, Kompol HS seorang dokter polisi alias dokpol.
Ia bertugas di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Kendari.
Kompol HS memiliki gelar Dokter Spesialis Penyakit Dalam (Sp.PD).
Dikutip dari web RS Bhayangkara Kendari, ia mempunyai jadwal praktik pada hari Senin, Selasa, Rabu, Jumat, dan Sabtu.
Sementara Komisaris Polisi atau yang disingkat Kompol masuk dalam golongan perwira menengah tingkat satu di Kepolisian Republik Indonesia.
Lambang kepangkatannya berupa 1 melati emas di pundaknya.
Kalender 2025: Beneran Oktober Tanpa Tanggal Merah? Cek Jadwal Resmi Biar Nggak Salah! |
![]() |
---|
Penjelasan KUA Soal Mahar Cek Rp3 Miliar Kakek Tarman Nikahi Gadis 24 Tahun, Asli Atau Palsu Kah? |
![]() |
---|
Detik-detik Aksi Tegang Wakil Bupati Garut Putri Karlina Didebat Warga Tagih Janji Kampanye |
![]() |
---|
Ucapan Kocak Purbaya Saat Bertemu Wartawan: Jadi Menkeu Baru Sebulan Berasa Sudah Setahun |
![]() |
---|
TANGGAPAN Gibran Soal Roy Suryo Cs Ziarah ke Makam Ibunda Jokowi: Makam Eyang Bebas Dikunjungi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.