Berita Viral

Pengakuan Orang Tua Sheila yang Dapat Mahar Rp 3 Miliar dari Kakek Usia 74 Tahun di Pacitan

Orang tua Sheila bantah isu suami 74 tahun kabur usai beri mahar Rp3 miliar. Keduanya disebut tengah honeymoon di Wonogiri.

|
TikTok AV Media/Threads Kalijaga
PERNIKAHAN VIRAL - Pernikahan Viral Mahar Rp3 Miliar di Pacitan - Pria bernama Tarman (74) asal Karanganyar, Jawa Tengah menikahi Shela Arika (24), warga setempat, dengan mahar seperangkat alat salat dan cek tiga miliaran rupiah. 

Dia mengatakan bahwa sudah melakukan cek dan konfirmasi ulang terhadap keluarga mempelai perempuan.

“Kepergian kedua mempelai berdua, Tarman dan Shiela mendapat restu dari kedua orang tua dan komunikasi lewat video call aman dan lancar,” terangnya.

Penjelasan Polisi

Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar menegaskan, berdasarkan hasil pengecekan lapangan adanya kabar bahwa mempelai pria melarikan diri merupakan tidak benar. 

Keduanya diketahui tengah menikmati masa bulan madu di daerah Purwantoro, Wonogiri. 

“Setelah kami konfirmasi di lapangan yakni rumah mempelai wanita, fakta menunjukkan bahwa saudara T bersama istrinya saudari S, saat ini sedang honeymoon di Purwantoro, Wonogiri. Hal itu juga diperkuat dengan video call dari pihak keluarga perempuan,” kata Ayub, Jumat (10/10/2025). 

Menurutnya, berbagai unsur yakni Polsek Bandar bersama kepala desa, Babinsa, Babinkamtibmas, serta perangkat desa telah mendatangi kediaman keluarga perempuan untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar di media sosial. 

Selain memastikan keberadaan pasangan tersebut, polisi juga menanyakan terkait isu mahar akad nikah berupa cek senilai Rp 3 miliar yang menjadi sorotan publik. 

“Kami menanyakan langsung ke pihak keluarga perempuan apakah merasa dirugikan dengan adanya cek Rp 3 miliar itu. Jawaban mereka jelas, tidak merasa dirugikan. Bahkan, mereka menyampaikan bahwa cek tersebut akan dicairkan,” terang Ayub. 

Meski demikian, polisi mengaku tetap waspada setelah mendapat informasi bahwa mempelai pria memiliki masa lalu yang kurang baik.

“Kami dapat informasi dari pihak keluarga perempuan bahwa saudara T memiliki rekam jejak negatif. Namun kami tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Setiap orang berhak berubah dan tidak boleh didiskriminasi,” terang Ayub. 

Artikel ini telah tayang di Tribun Medan

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved