Berita viral

Kronologi Suami Robohkan Rumah di Sragen, Lihat Istri Selingkuh Terekam CCTV di Ruang Tamu

Kronologi Suami Ngamuk Robohkan Rumah di Sragen Usai Lihat Istri Selingkuh Terekam CCTV di Ruang Tamu

|
Editor: Hendrik Budiman
TribunSolo.com/Septiana Ayu Lestari
SUAMI ROBOHKAN RUMAH - Warseno (36), warga Kabupaten Sragen, Jawa Tengah merobohkan rumah usai mengetahui istri selingkuh. Berikut sejumlah fakta dalam kejadian ini. 
Ringkasan Berita:
  • Warseno mengetahui perbuatan selingkuh sang istri berinisial P (36) pada 16 Oktober 2025 melalui rekaman CCTV di rumahnya.
  • Setelah pembicaraan dengan keluarga selesai, Warseno kemudian memutuskan merobohkan rumah yang telah ia bangun bersama istrinya selama 18 tahun.
  • Proses pembongkaran rumah dilakukan selama dua hari menggunakan alat berat backhoe dan dump truck, dengan biaya sewa mencapai Rp2,8 juta per hari.

 

TRIBUNBENGKULU.COM - Kronologi aksi seorang pria di Sragen yang merobohkan rumahnya sendiri dengan alat berat viral di media sosial.

Aksi yang dilakukan pria bernama Warseno (36), warga Desa Karanganom, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sragen, setelah mengetahui istrinya berselingkuh.

Warseno mengaku, ia mengetahui perbuatan sang istri berinisial P (36) pada 16 Oktober 2025 melalui rekaman CCTV di rumahnya.

Dari rekaman itu, ia melihat istrinya tengah bermesraan dengan pria lain di ruang tamu.

Usai mengetahui fakta tersebut, Warseno tidak langsung bertindak emosional.

Ia lebih dulu mengumpulkan keluarga, termasuk orang tua dan kakak dari P, untuk membicarakan masalah itu secara terbuka.

Dalam pertemuan tersebut, ia menyampaikan niatnya untuk mengembalikan P ke orang tuanya dan mengakhiri rumah tangganya.

Baca juga: Siasat Anggota Polisi dan Anggota DPRD di Takalar Sulsel Tilep Duit Penjualan Sapi Ratusan Juta

Setelah pembicaraan dengan keluarga selesai, Warseno kemudian memutuskan merobohkan rumah yang telah ia bangun bersama istrinya selama 18 tahun.

Ia menjelaskan, bangunan rumah itu dibangun dari biaya keluarganya, namun berdiri di atas tanah milik sang istri.

Proses pembongkaran rumah dilakukan selama dua hari menggunakan alat berat backhoe dan dump truck, dengan biaya sewa mencapai Rp2,8 juta per hari.

Barang yang masih bisa dimanfaatkan ia bawa pulang, sementara sisanya dihancurkan hingga rata tanah.

Keputusan itu ia ambil atas inisiatif pribadi dan sudah mendapat persetujuan dari anak semata wayangnya yang kini duduk di bangku kelas 3 SMA.

Selain itu, ia juga mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama, yang kini telah memasuki sidang kedua.


Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved