Oknum Polisi Bunuh Dosen di Jambi
Nasib Bripda Waldi, Pelaku Pembunuhan Berencana Dosen Erni, Karier Hancur dan Dijerat Pasal Berlapis
Nasib Bripda Waldi (22) anggota Propam Polres Tebo yang tega membunuh mantan kekasihnya, dosen Erni Yuniarti (EY) (37) di Jambi.
Ringkasan Berita:
- Nasib Nasib Bripda Waldi (22) anggota Propam Polres Tebo yang tega membunuh mantan kekasihnya, dosen Erni Yuniarti (EY) (37), kariernya hancur
- Motif pembunuhan berencana sakit hati ditolak balikan oleh korban
- Pelaku susun pembunuhan korban yang sangat terencana bahkan sangat licik.
TRIBUNBENGKULU.COM - Nasib Bripda Waldi (22) anggota Propam Polres Tebo yang tega membunuh mantan kekasihnya, dosen Erni Yuniarti (EY) (37) di Kabupaten Muara Bungo, Provinsi Jambi membuat karier di dunia kepolisian hancur.
Selain bakal dipecat tidak hormat, Bripda Waldi juga dijerat dengan pasal berlapis hingga hukuman berat,
Seperti diketahui, jasad dosen wanita EY di Bungo ditemukan di rumahnya di Perumahan Al Kausar, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo, Sabtu (1/11/2025) sekira pukul 12.00 WIB.
Akibat perbuatannya, Bripda Waldi dipastikan akan menghadapi hukuman ganda: pidana umum dan kode etik.
Kapolres Bungo, AKBP Natalena Eko Cahyono, menegaskan kasus yang mencoreng institusi Polri ini akan diproses secara transparan dan tanpa pandang bulu.
Pelaku yang ironisnya bertugas di unit Propam, yang seharusnya menjaga disiplin dan etika, dijamin akan menerima sanksi etik terberat yakni Pemberhentian Tidak Dengan Hormat.
"Dikenakan ada dua hukum yaitu hukum pidana umum, kemudian juga kode etik kepolisian yang di sini kemungkinan kami akan lakukan kode etik kepolisian yaitu PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) itu jelas," tegas Kapolres Bungo, dikutip Tribunjambi.com
Penegasan ini mencerminkan komitmen tegas Kapolda Jambi untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu ataupun pilih kasih.
Terutama ketika oknum Propam yang seharusnya menjadi garda terdepan penegak etik justru menjadi pelaku kejahatan sadis.
Waldi akan kehilangan statusnya sebagai polisi setelah terbukti melanggar kode etik dan melakukan tindak pidana berat.
Waldi dijerat pasal berlapis, yakni pembunuhan dan pencurian yang disertai dengan kekerasan.
"Pasal yang disangkakan kepada pelaku untuk sementara ini pembunuhan dan pencurian yang disertai dengan kekerasan," kata Kapolres AKBP Natalena Eko Cahyono saat pers konpers pada Minggu, (2/11/2025) sore.
Adapun, dalam kasus di mana pencurian dengan kekerasan mengakibatkan korban meninggal dunia, biasanya merujuk pada kombinasi pasal-pasal berikut dalam KUHP:
Pasal 365 ayat (3) KUHP, yang secara spesifik mengatur pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.
Pasal 340 KUHP (Pembunuhan Berencana) jika ditemukan bukti adanya unsur perencanaan sebelum kejahatan dilakukan.
Pakai Wig Kelabui CCTV
Kini terungkap siasat licik yang dilakukan W demi lolos dari jeratan hukum usai menghabisi jawa Erni.
Saat beraksi menghabisi nyawa mantan kekasihnya, Waldi menggunakan wig atau rambut palsu.
Trik ini berhasil membuat Waldi terlihat gondrong di rekaman CCTV dan keterangan saksi, sehingga menunda kecurigaan polisi.
Kemudian ditemukan juga fakta bahwa handphone korban sempat membalas pesan WhatsApp dari sahabat korban pada Sabtu pagi.
Polisi menduga keras pesan itu sudah dibalas oleh Waldi karena korban diperkirakan sudah meninggal saat itu.
Hal ini menjadi upaya Waldi untuk mengesankan bahwa korban masih hidup.
Motif Pembunuhan
Dugaan sementara, pelaku melakukan aksinya lantaran masalah asmara.
Waldi dan korban pernah menjalin hubungan, namun berpisah.
Pelaku diduga kembali mencoba mendekati korban, namun ditolak.
Meski demikian, polisi masih menyelidiki kemungkinan adanya pelaku lain.
AKBP Natalena memastikan proses hukum tetap berjalan transparan meskipun pelaku merupakan anggota kepolisian.
"Barang bukti yang diamankan honda jazz warna putih, serta motor PCX warna merah, serta handphone milik korban," ujarnya.
Kasus ini terungkap setelah penemuan jenazah korban di Perumahan Al Kausar Residence, Kabupaten Bungo, pada Sabtu (1/11/2025).
EY diketahui merupakan Ketua Program Studi S1 di kampus tersebut.
Pada Minggu (2/11/2025) sore, Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono memaparkan hasil penyelidikan awal.
“Pelaku ini bengis dan kejam,” ujar AKBP Natalena.
Menurutnya, kondisi tubuh korban menunjukkan tanda-tanda kekerasan yang cukup parah.
Ia juga menyampaikan bahwa pelaku menunjukkan kecermatan dalam menjalankan aksinya, termasuk teknik mengelabui pengawasan kamera.
“Pelaku ini memakai wig, rambut palsu, untuk keluar masuk rumah.
"Ini untuk mengelabui CCTV dan warga. Jadi yang terlihat adalah orang gondrong,” jelas Natalena.
Kabur Bawa Mobil, Motor, dan Perhiasan
Dari lokasi kejadian, pelaku mengambil sejumlah barang milik korban seperti mobil Honda Jazz, sepeda motor Honda PCX, perhiasan, dan gawai.
Polisi menemukan mobil korban di wilayah Kabupaten Tebo, tidak jauh dari tempat tinggal pelaku, lengkap dengan perhiasan di dalamnya.
Sementara motor PCX milik EY ditemukan terparkir di RSUD H. Hanafie Muaro Bungo.
Kronologi Penemuan Jenazah
Penemuan jenazah EY bermula dari kekhawatiran rekan-rekannya di IAK SS Muaro Bungo.
Selama dua hari korban tidak hadir mengajar dan tidak merespons panggilan telepon.
Rekan korban kemudian mendatangi rumahnya, namun rumah dalam keadaan terkunci.
Warga dipanggil untuk membantu, dan setelah pintu berhasil didobrak, korban ditemukan tergeletak di atas tempat tidur dengan wajah tertutup bantal.
Warga langsung melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Tim Inafis dan penyidik Polres Bungo kemudian melakukan olah TKP dan membawa jenazah ke RSUD H Hanafie.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, ditemukan bekas kekerasan pada tubuh korban.
"Beberapa tanda kekerasan pada tubuh korban. Penyebab pastinya, kita tunggu hasil autopsi lengkap," jelas Kasatreskrim AKP Ilham Tri Kurnia.
Dokter pemeriksa RSUD H Hanafie Muara Bungo, dr Sepriadi menemukan sejumlah luka mencurigakan pada tubuh korban. Luka tersebut meliputi lebam di wajah, benjolan di bagian belakang kepala, serta memar di kedua bahu.
"Ditemukan lebam di seluruh bagian wajah, dan ada benjolan di kepala belakang berukuran sekitar 13 x 10 sentimeter," ujar dr. Sepriyedi usai melakukan pemeriksaan di RSUD H Hanafie, Sabtu sore.
Selain itu, memar juga terlihat pada bahu kanan dan kiri, serta terdapat luka pada leher yang diduga akibat benturan benda tumpul atau tajam.
"Habis itu ditemukan juga lebam di bagian leher," jelasnya.
Tim medis juga menemukan dugaan adanya kekerasan seksual, ditandai dengan cairan pada area organ intim korban.
Berdasarkan kondisi jenazah, korban diperkirakan telah meninggal sekitar 12 jam sebelum ditemukan, ditunjukkan oleh keluarnya darah berwarna gelap dari mulut dan hidung sebagai tanda awal proses pembusukan.
Kondisi Saat Ditemukan
Korban ditemukan di atas tempat tidur dalam kondisi tertutup sarung dan masih mengenakan sebagian pakaian.
“Jenazah sudah kami bawa ke RSUD H Hanafie untuk pemeriksaan lanjutan,” kata Kasat Reskrim Polres Bungo, AKP Ilham Tri Kurnia.
Polisi belum dapat memastikan penyebab pasti kematian korban. Saat ini penyelidikan masih berlangsung, termasuk pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti.
"Kami menerima laporan penemuan mayat di Perumahan BTN Al Kausar, seorang wanita. Dari hasil pengecekan, jenazah ditemukan di atas tempat tidur tertutup sarung," ujar Kasat Reskrim. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com
Nasib Bripda Waldi
Bripda Waldi Bunuh Dosen Wanita di Jambi
pembunuhan dosen di Jambi
kasus pembunuhan dosen Erni Yuniarti
Pelaku pembunuhan dosen di Jambi
| 'Bengis dan Kejam' Kelakuan Bripda Waldi, Pembunuh Dosen Wanita di Jambi, Kapolres Bungo Buka Suara |
|
|---|
| Terkuak! Liciknya Bripda Waldi Habisi Dosen EY di Jambi, Pakai Wig-Sempat Ngepel TKP Hilangkan Jejak |
|
|---|
| Motif Bripda Waldi Habisi Dosen EY di Jambi, Ternyata karena Cinta Ditolak |
|
|---|
| Nasib Tragis Dosen EY di Jambi Dihabisi Bripda Waldi, Padahal Sempat Makan Malam Bareng |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Tragedi-memilukan-mengguncang-Kabupaten-Bungo-Jambi-setelah-Bripda-Waldi.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.