Isu Ijazah Jokowi Palsu

RESMI! Roy Suryo Cs Ditetapkan Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Dikenakan Pasal Berlapis

Kapolda Metro Jaya telah menetapkan 8 tersangka kasus Ijazah Jokowi diantaranya Roy Suryo, Rimon dan Dokter Tifa, Jumat (7/11/2025).

Editor: Yuni Astuti
Youtube KompasTV
KASUS IJAZAH JOKOWI - Polisi telah menetapkan 8 tersangka dalam kasus Ijazah Jokowi, diantaranya Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma, Jumat (7/11/2025). 

Ringkasan Berita:
  • Polisi menetapkan 8 tersangka kasus Ijazah Jokowi adapun diantaranya yakni Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa.
 
  • Dalam kasus Ijazah Jokowi, polisi membagi dua klaster untuk tersangka. 

 

TRIBUNBENGKULU.COM - Polisi akhirnya menetapkan tersangka kasus isu Ijazah palsu Jokowi.

Dalam kasus ini polisi telah menetapkan 8 tersangka, dan dibagi menjadi dua klaster.

Penetapan tersangka ini diumumkan langsung oleh Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Asep Edi Suheri, dalam konferensi pers, Jumat (7/11/2025).

Adapun tersangka yakni  pakar telematika, Roy Suryo; ahli forensik digital, Rismon Sianipar; dan pegiat media sosial, Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa.

Selain itu, adapula Eggi Sudjana hingga pengacara Dokter Tifa, Kurnia Tri Royani.

"Kami menetapkan delapan orang sebagai tersangka yang kami bagi dalam dua klaster, antara lain lima tersangka dari klaster pertama yang terdiri atas nama ES (Eggi), KTR (Kurnia Tri Royani), MRF, RE dan DHL," kata Asep.

Lima tersangka tersebut dijerat Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 27a juncto Pasal 45 ayat 4 dan/atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 a ayat 2 UU ITE.

Sementara, tiga tersangka lainnya masuk di klaster kedua yaitu Roy Suryo (RS) dan Dokter Tifa (TT), dan Rismon Hasiholan Sianipar (RHS).

"Tersangka pada klaster kedua dikenakan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1 dan/atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1 dan/atau Pasal 27 a juncto Pasal 45 ayat 4 dan/atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 a ayat 2 UU ITE," jelas Asep.

Asep menuturkan penyidik telah memeriksa 130 saksi dan 22 ahli.

Selain itu, penyidik turut menyita 273 bukti termasuk dokumen asli Jokowi yang diperoleh dari Universitas Gadjah Mada (UGM).

Asep mengungkapkan dari penyidikan yang telah dilakukan, para tersangka dianggap terbukti menyebarkan tuduhan palsu dan memanipulasi ijazah Jokowi.

"Penyidik akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Jakarta untuk proses hukum lebih lanjut," jelasnya.

Baca juga: Blak-blakan Roy Suryo Siap Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi: Polda Ayo Gitu Loh 

Jokowi Tunjukkan Ijazahnya 

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved