Viral di Media Sosial

Babak Baru Pernikahan Kakek Tarman, Pulang Bulan Madu Ngaku Mahar Cek Rp3 Miliar Hilang 

Babak baru pernikahan viral Kakek Tarman berusia 73 tahun yang memberikan mahar cek senilai Rp 3 miliar, kini dikabarkan hilang.

Editor: Rita Lismini
TikTok Kandang Pacitan
KAKEK NIKAHI GADIS - Tabiat Kakek Tarman yang viral nikahi gadis dengan mahar Rp 3 Miliar pakai cek palsu, Jumat (10/10/2025). Kini cek tersebut dikabarkan hilang 

TRIBUNBENGKULU.COM - Babak baru pernikahan viral Kakek Tarman berusia 73 tahun yang memberikan mahar cek senilai Rp 3 miliar. 

Mahar itu diberikan kepada Sheila Arika seorang gadis yang masih berusia 24 tahun asal Desa Jeruk, Kecamatan Bandar, Kabupaten Pacitan, Jawa Timur. 

Setelah pernikahan mereka viral, muncul kabar bahw acek Rp 3 miliar tidak asli melainkan palsu. 

Namun kabar itu ditepis langsung oleh Kakek Tarman, dirinya menegaskan bahwa cek belum sempat dicairkan karena sedang asyik berbulan madu dengan istrinya. 

Kini malah muncul kabar bahwa cek senilai Rp 3 miliar itu hilang begitu saja. 

Kakek Tarman mengaku bahwa cek itu "ketlisut" atau tidak sengaja tertinggal dan hilang setelah prosesi akad nikah.

Kuasa hukumnya, Badrul Amali, menjelaskan bahwa cek tersebut sempat dibawa ke kamar usai akad nikah, namun kemudian tidak ditemukan lagi.

Pemeriksaan Polisi dan Klarifikasi

Kakek Tarman akhirnya memenuhi panggilan klarifikasi dari Satreskrim Polres Pacitan pada 5 November 2025, setelah sebelumnya tiga kali mangkir.

Pemeriksaan berlangsung sekitar dua jam dan bersifat klarifikasi, bukan pemeriksaan sebagai tersangka.

Dalam pemeriksaan tersebut, Kakek Tarman dicecar pertanyaan seputar keberadaan dan keaslian cek Rp 3 miliar yang dijadikan mahar.

Kuasa hukum Kakek Tarman menyatakan bahwa cek tersebut memang asli dan merupakan pemberian dari rekan bisnis Kakek Tarman yang terkait dengan usaha samurai yang dijalankan tujuh tahun lalu.

Namun, saat ini rekan bisnis tersebut tidak dapat dihubungi, sehingga keaslian cek secara perbankan sulit dipastikan.

Meski demikian, keluarga Sheila Arika belum melaporkan kasus ini ke polisi karena masih menunggu tanggung jawab dari Kakek Tarman.

Ia disebut memiliki usaha sebagai pengepul cengkeh dan berjanji akan membayar mahar senilai Rp 3 miliar secara bertahap.

Latar Belakang Kasus Penipuan Kakek Tarman

Selain kontroversi mahar, terungkap bahwa Kakek Tarman memiliki catatan hukum terkait kasus penipuan.

Pada tahun 2022, ia dijatuhi hukuman dua tahun penjara atas kasus penipuan barang antik berupa pedang samurai.

Kasus ini terjadi antara tahun 2016 hingga 2020 dengan kerugian korban mencapai Rp 250 juta.

Modus penipuan yang dilakukan adalah dengan mengaku memiliki pedang samurai yang akan dijual dengan harga fantastis, dan meminta biaya operasional dari korban untuk proses penjualan tersebut.

Banyak korban yang menyerahkan uang secara bertahap, namun tidak mendapatkan hasil yang dijanjikan.

Reaksi Publik dan Sorotan Media

Pernikahan dengan mahar fantastis ini menjadi viral dan mengundang berbagai reaksi dari masyarakat.

Banyak yang mempertanyakan keaslian cek dan motif di balik pernikahan tersebut. 

Sementara, keluarga Sheila Arika memilih untuk menunggu dan memberikan kesempatan kepada Kakek Tarman untuk bertanggung jawab.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved