Richard Lee Jadi Tersangka
Richard Lee Tanggapi Status Tersangka dengan Elegan: Kebenaran Tak Perlu Dibela dengan Emosi
Richard Lee ditetapkan tersangka kasus perlindungan konsumen, ia tetap kooperatif dan percaya hukum akan mengungkap kebenaran.
Ringkasan Berita:
- Richard Lee resmi jadi tersangka kasus perlindungan konsumen setelah dilaporkan Doktif.
- Ia bersikap kooperatif dan percaya proses hukum akan mengungkap kebenaran.
- Laporan terkait produk kecantikan yang diduga tidak sesuai klaim atau tidak steril.
- Doktif, dokter kecantikan berpengalaman, dikenal berani bongkar praktik mafia skincare.
- Ia menekankan penggunaan bahan aktif aman di bawah pengawasan dokter dan menolak suap.
TRIBUNBENGKULU.COM - Dokter kecantikan sekaligus influencer Richard Lee resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan pelanggaran perlindungan konsumen.
Richard Lee jadi tersangka usai dilaporkan Samira Farahnaz, atau yang dikenal sebagai Dokter Detektif (Doktif), ke Polda Metro Jaya.
Laporan itu tercatat dengan nomor LPB/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya dan kini memasuki tahap penyidikan.
Tak ingin kabar ini semakin menjadi bola biar, Richard Lee pun menyampaikan klarifikasinya.
Dirinya tak menampik soal permasalahan yang sedang menimpanya.
Richard Lee justru menunjukkan sikap tenang dan menghargai proses hukum yang sedang berjalan.
Melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, @dr.richard_lee, ia akhirnya menyampaikan sikap atas status tersangka yang kini disandangnya.
“Saya menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Richard Lee melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, dikutip Rabu (7/1/2026).
Ia juga menekankan bahwa sejak awal telah bersikap kooperatif dan tidak menghindari proses yang tengah berlangsung.
“Sejak awal saya bersikap kooperatif dan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum,” lanjutnya.
Lebih jauh, Richard Lee mengungkap keyakinannya bahwa kebenaran akan terungkap melalui jalur hukum, tanpa perlu dibalut emosi berlebihan.
“Saya percaya kebenaran tidak perlu dibela dengan emosi, cukup dengan proses yang benar," pungkasnya.
Kronologi Perkara
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, menjelaskan bahwa pelaporan tersebut berkaitan dengan perlindungan konsumen.
"Yang ditetapkan Saudara RL menjadi tersangka itu yang laporan LPB Nomor 7317/XII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya pada 2 Desember 2024," terang AKBP Reonald.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Richard-Lee-Tanggapi-Status-Tersangka-dengan-Elegan-Kebenaran-Tak-Perlu-Dibela-dengan-Emosi.jpg)