Berita Kriminal
Operator SPBU Tais Laporkan Mantan Atasan ke Polda Bengkulu Berujung Damai
Riyan, warga Dusun I Kecamatan Seluma Barat, secara resmi mencabut laporan dugaan pencemaran nama baik ke Polda Bengkulu, pada Rabu (21/1/2025).
Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
Ringkasan Berita:
- Kasus perselisihan hukum yang melibatkan operator SPBU Tais, dengan mantan atasannya, berakhir damai
- Riyan, warga Dusun I Seluma Barat secara resmi mencabut laporan dugaan pencemaran nama baik
- Pencabutan laporan tersebut menjadi penanda berakhirnya konflik yang sempat menarik perhatian publik
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU – Kasus perselisihan hukum yang melibatkan operator SPBU Tais, Riyan Saputra (28), dengan mantan atasannya, Riskan Pratama, berakhir damai.
Riyan, warga Dusun I Kecamatan Seluma Barat, secara resmi mencabut laporan dugaan pencemaran nama baik yang sebelumnya ia layangkan ke Polda Bengkulu pada Rabu (21/1/2026).
Pencabutan laporan tersebut menjadi penanda berakhirnya konflik yang sempat menarik perhatian publik, khususnya warganet di media sosial.
Kasus ini sebelumnya mencuat setelah adanya unggahan di akun Facebook milik Riskan Pratama yang menuding Riyan telah melakukan penggelapan uang perusahaan senilai Rp 76 juta.
Unggahan tersebut dinilai telah merugikan nama baik Riyan sebagai operator SPBU Tais.
Merasa difitnah dan tidak pernah melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan, Riyan kemudian menempuh jalur hukum dengan melaporkan Riskan ke Polda Bengkulu pada Senin, 19 Januari 2026.
Namun, seiring berjalannya waktu, kedua belah pihak memilih untuk menempuh jalan damai.
Melalui proses mediasi, baik Riyan maupun Riskan sepakat menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan tanpa melanjutkan proses hukum lebih jauh.
Kuasa hukum Riyan Saputra, Arif Hakim membenarkan bahwa kliennya telah resmi mencabut laporan di Polda Bengkulu.
Ia menyampaikan bahwa keputusan tersebut diambil setelah adanya kesepakatan bersama antara kedua pihak.
"Hari ini kedua belah pihak bersepakat berdamai, dan kami selaku kuasa hukum klien telah secara resmi menyatakan pencabutan laporan di Polda Bengkulu," ungkap Arif kepada wartawan, Rabu (21/1/2026).
Menurut Arif, penyelesaian secara damai dipilih oleh kedua belah pihak demi kepentingan bersama.
Ia menilai bahwa konflik antara operator SPBU Tais dan mantan atasannya tersebut lebih disebabkan oleh kesalahpahaman yang kemudian berkembang di ruang publik.
"Kesepakatan ini diambil untuk menghindari konflik berkepanjangan. Semua pihak sepakat menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan," kata Arif.
| Polsek Ratu Agung Kota Bengkulu Serahkan 4 Remaja Terduga Pencuri ke Keluarga, Fokus Pembinaan |
|
|---|
| Dua Pemuda Curi Motor di Pondok Pesantren Bengkulu, Beraksi Hanya Pakai Kunci T |
|
|---|
| Polresta Bengkulu Tak Lagi Tampilkan Tersangka dalam Rilis Kasus, Ini Alasannya |
|
|---|
| Iming-iming Kerja di Jepang Berujung TPPO, Polda Bengkulu Tetapkan Ketua LPK Jadi Tersangka |
|
|---|
| Polda Bengkulu Amankan Operator SPBU di Seluma, Dugaan Penyalahgunaan BBM Pertalite |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/DAMAI-2112026.jpg)