Selasa, 9 Juni 2026

Berita Kriminal

Operator SPBU Tais Laporkan Mantan Atasan ke Polda Bengkulu Berujung Damai

Riyan, warga Dusun I Kecamatan Seluma Barat, secara resmi mencabut laporan dugaan pencemaran nama baik ke Polda Bengkulu, pada Rabu (21/1/2025).

Tayang:
Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
KASUS DAMAI - Kasus perselisihan hukum yang melibatkan operator SPBU Tais, Riyan Saputra (28), dengan mantan atasannya, Riskan Pratama, resmi berakhir damai, Rabu (21/1/2026). Pencabutan laporan menjadi penanda berakhirnya konflik yang sempat menarik perhatian publik. 

Ringkasan Berita:
  • Kasus perselisihan hukum yang melibatkan operator SPBU Tais, dengan mantan atasannya, berakhir damai
  • Riyan, warga Dusun I Seluma Barat secara resmi mencabut laporan dugaan pencemaran nama baik
  • Pencabutan laporan tersebut menjadi penanda berakhirnya konflik yang sempat menarik perhatian publik

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU – Kasus perselisihan hukum yang melibatkan operator SPBU Tais, Riyan Saputra (28), dengan mantan atasannya, Riskan Pratama, berakhir damai. 

Riyan, warga Dusun I Kecamatan Seluma Barat, secara resmi mencabut laporan dugaan pencemaran nama baik yang sebelumnya ia layangkan ke Polda Bengkulu pada Rabu (21/1/2026).

Pencabutan laporan tersebut menjadi penanda berakhirnya konflik yang sempat menarik perhatian publik, khususnya warganet di media sosial. 

Kasus ini sebelumnya mencuat setelah adanya unggahan di akun Facebook milik Riskan Pratama yang menuding Riyan telah melakukan penggelapan uang perusahaan senilai Rp 76 juta.

Unggahan tersebut dinilai telah merugikan nama baik Riyan sebagai operator SPBU Tais.

Merasa difitnah dan tidak pernah melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan, Riyan kemudian menempuh jalur hukum dengan melaporkan Riskan ke Polda Bengkulu pada Senin, 19 Januari 2026.

Namun, seiring berjalannya waktu, kedua belah pihak memilih untuk menempuh jalan damai. 

Melalui proses mediasi, baik Riyan maupun Riskan sepakat menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan tanpa melanjutkan proses hukum lebih jauh.

Kuasa hukum Riyan Saputra, Arif Hakim membenarkan bahwa kliennya telah resmi mencabut laporan di Polda Bengkulu

Ia menyampaikan bahwa keputusan tersebut diambil setelah adanya kesepakatan bersama antara kedua pihak.

"Hari ini kedua belah pihak bersepakat berdamai, dan kami selaku kuasa hukum klien telah secara resmi menyatakan pencabutan laporan di Polda Bengkulu," ungkap Arif kepada wartawan, Rabu (21/1/2026).

Menurut Arif, penyelesaian secara damai dipilih oleh kedua belah pihak demi kepentingan bersama. 

Ia menilai bahwa konflik antara operator SPBU Tais dan mantan atasannya tersebut lebih disebabkan oleh kesalahpahaman yang kemudian berkembang di ruang publik.

"Kesepakatan ini diambil untuk menghindari konflik berkepanjangan. Semua pihak sepakat menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan," kata Arif.

Sumber: Tribun Bengkulu
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved