Jumat, 22 Mei 2026

Berita Viral

Kasus Viral Es Gabus: Aiptu Ikhwan Bebas, Babinsa Serda Heri Ditahan 21 Hari

Beda nasib polisi dan tentara yang viral karena menuduh Suderajat (49) pedagang es gabus menggunakan bahan spons.

Tayang:
Editor: Rita Lismini
Thread
VIRAL DI MEDSOS - Suderajat, penjual es gabus berbahan spons atau busa akhirnya buka suara soal kejadian yang dialaminya, Selasa (27/1/2026). Beda nasib polisi dan tentara yang viral karena menuduh Suderajat (49) pedagang es gabus menggunakan bahan spons. 
Ringkasan Berita:
  • Aiptu Ikhwan tidak bersalah, hanya diberi pembinaan.
  • Serda Heri dihukum disiplin dan ditahan 21 hari.
  • Tuduhan penganiayaan terhadap Suderajat tidak terbukti pada Ikhwan.
  • TNI menjatuhkan sanksi sebagai penegakan disiplin prajurit.
  • Es gabus yang dijual Suderajat dinyatakan aman setelah diuji.

TRIBUNBENGKULU.COM - Beda nasib polisi dan tentara yang viral karena menuduh Suderajat (49) pedagang es gabus menggunakan bahan spons.

Jika Babinsa Kelurahan Utan Kayu, Serda Heri dihukum dan ditahan 21 hari, tidak demikian halnya dengan Bhabinkamtibmas bernama Aiptu Ikhwan.

Aiptu Ikhwan dinyatakan tidak bersalah. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, hal ini berdasarkan pemeriksaan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam).

“Untuk pemeriksaan terkait tentang anggota Polri, bahwa kami sampaikan dalam proses pemeriksaan terkait tentang seorang Bhabinkamtibmas tidak terbukti melakukan tindakan kekerasan penganiayaan,” Budi ditemui wartawan, Senin (2/2/2026). 

Anggota Bhabinkamtibmas bernama Aiptu Ikhwan dinyatakan tidak bersalah didukung pernyataan Suderajat. 

“Ini juga didukung dari keterangan Pak Suderajat ya. Sudah berkali-kali Pak Suderajat menyampaikan bahwa Bhabinkamtibmas tidak melakukan pemukulan,” kata dia. 

Meskipun begitu, Ikhwan tetap diberikan pembinaan untuk peningkatan komunikasi sosialnya. 

“Bagaimana dia bisa menyampaikan komunikasi yang baik kepada masyarakat. Seperti yang disampaikan oleh Bapak Kapolda Metro Jaya: ‘Jangan sakiti hati masyarakat,’” ujar Budi. 

Serda Heri Dihukum

Diketahui, Serda Heri kini ditahan di Kodim 0501/Jakarta Pusat.

Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Donny Pramono mengatakan, penahanan ini diterima usai Serda Heri menjalani sidang hukuman disiplin, pada Kamis (29/1/2026).

“Pagi hari ini kami telah melaksanakan sidang hukuman disiplin militer terhadap prajurit kami, Babinsa-03 Koramil 07 Kemayoran Kodim 0501/JP. Hukuman yang dijatuhkan berupa hukuman berat,” ujar Donny, dalam siaran pers yang diterima, Kamis malam. 

Donny menegaskan, keputusan ini menjadi bagian dari tanggung jawab institusi dalam memastikan setiap prajurit menjalankan tugas sesuai norma dan etika keprajuritan. 

Oleh karena itu, penjatuhan hukuman dilakukan melalui mekanisme yang berlaku dan mempertimbangkan seluruh aspek secara objektif serta berkeadilan. 

Selain dijatuhi hukuman penahanan maksimal 21 hari, Serda Heri juga dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan TNI AD sebagai bagian dari pembinaan dan penegakan disiplin organisasi. 

“Setiap proses penanganan pelanggaran prajurit dilaksanakan secara transparan dan profesional, dengan tujuan sebagai pembelajaran agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari,” ujar dia. 

Ia mengingatkan kepada seluruh Babinsa untuk senantiasa menjunjung tinggi Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan Delapan Wajib TNI dalam pelaksanaan tugas, serta mengedepankan pendekatan yang humanis sebagai bagian dari rakyat.

Donny juga meminta semua pihak untuk menyikapi persoalan secara bijak dan menunggu hasil pemeriksaan secara menyeluruh. 

“Penegakan disiplin ini diharapkan semakin memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap profesionalisme TNI Angkatan Darat,” tegas dia.

Berawal Video Viral

Sebelumnya, video yang menampilkan Aiptu Ikhwan dan Serda Heri Purnomo viral di media sosial. Keduanya memberikan keterangan mengenai es gabus yang dijual Suderajat tanpa didahului hasil verifikasi laboratorium. 

Dalam video yang diunggah akun Instagram @feedgramindo, Aiptu Ikhwan sempat menunjukkan es gabus yang dimaksud. 

“Nah sekarang ada pelaku yang menyamarkan nih. Intinya ini enggak boleh dimakan. Karena tadi kita coba kok rasanya beda, bukan kue. Ternyata nih bahannya dari spons. Spons dikasih sirop-sirop,” ujar Ikhwan dalam video tersebut. 

Rekaman kemudian memperlihatkan Serda Heri tengah menginterogasi Suderajat. 

“Kenapa kamu jual?” tanya Heri. 

“Kalau berhenti (jualan) anak bininya makan apa?” jawab Suderajat.

“Ya kamu gimana, ini kalau dimakan sama anak-anak kecil ini bikin penyakit,” kata Heri dengan nada keras. 

Sebagai informasi, dugaan penjualan es gabus berbahan spons di wilayah Kemayoran, Jakarta Pusat, mencuat setelah adanya laporan warga. 

Warga bernama M Arief Fadillah (43), seorang wiraswasta yang tinggal di Utan Panjang III, Kemayoran, melaporkan dugaan tersebut melalui call center 110 pada Sabtu (24/1/2026). 

Pedagang yang dilaporkan adalah Suderajat (49), warga Kampung Panjang, Bojong Gede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. 

Ia diketahui menjual es kue, es gabus, agar-agar, coklat meses, serta sisa kue yang sempat dibeli pelapor. 

Dalam laporan tersebut, es yang dijual disebut mengandung Polyurethane Foam (PU Foam), material yang biasa digunakan sebagai busa kasur atau spons pencuci. 

Menindaklanjuti laporan itu, tim piket Reskrim Polsek Kemayoran mendatangi lokasi di Utan Panjang, Kemayoran, Jakarta Pusat. 

Tim Keamanan Pangan Dokpol Polda Metro Jaya kemudian memeriksa seluruh barang dagangan milik Suderajat. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, seluruh sampel es kue, es gabus, agar-agar, dan coklat meses dipastikan aman dan layak dikonsumsi. 

“Tim Dokkes telah melakukan pemeriksaan menyeluruh dan hasilnya jelas: Produk tersebut layak dikonsumsi atau tidak mengandung zat berbahaya,” jelas Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra dalam keterangan tertulis, Minggu (25/1/2026). 

Selain itu, polisi juga menelusuri lokasi pembuatan es di wilayah Depok untuk memastikan proses produksi tidak menggunakan bahan berbahaya, termasuk spons.

Sumber: Tribun Bengkulu
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved