Berita Viral
Kasus Viral Es Gabus: Aiptu Ikhwan Bebas, Babinsa Serda Heri Ditahan 21 Hari
Beda nasib polisi dan tentara yang viral karena menuduh Suderajat (49) pedagang es gabus menggunakan bahan spons.
Ringkasan Berita:
- Aiptu Ikhwan tidak bersalah, hanya diberi pembinaan.
- Serda Heri dihukum disiplin dan ditahan 21 hari.
- Tuduhan penganiayaan terhadap Suderajat tidak terbukti pada Ikhwan.
- TNI menjatuhkan sanksi sebagai penegakan disiplin prajurit.
- Es gabus yang dijual Suderajat dinyatakan aman setelah diuji.
TRIBUNBENGKULU.COM - Beda nasib polisi dan tentara yang viral karena menuduh Suderajat (49) pedagang es gabus menggunakan bahan spons.
Jika Babinsa Kelurahan Utan Kayu, Serda Heri dihukum dan ditahan 21 hari, tidak demikian halnya dengan Bhabinkamtibmas bernama Aiptu Ikhwan.
Aiptu Ikhwan dinyatakan tidak bersalah. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, hal ini berdasarkan pemeriksaan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam).
“Untuk pemeriksaan terkait tentang anggota Polri, bahwa kami sampaikan dalam proses pemeriksaan terkait tentang seorang Bhabinkamtibmas tidak terbukti melakukan tindakan kekerasan penganiayaan,” Budi ditemui wartawan, Senin (2/2/2026).
Anggota Bhabinkamtibmas bernama Aiptu Ikhwan dinyatakan tidak bersalah didukung pernyataan Suderajat.
“Ini juga didukung dari keterangan Pak Suderajat ya. Sudah berkali-kali Pak Suderajat menyampaikan bahwa Bhabinkamtibmas tidak melakukan pemukulan,” kata dia.
Meskipun begitu, Ikhwan tetap diberikan pembinaan untuk peningkatan komunikasi sosialnya.
“Bagaimana dia bisa menyampaikan komunikasi yang baik kepada masyarakat. Seperti yang disampaikan oleh Bapak Kapolda Metro Jaya: ‘Jangan sakiti hati masyarakat,’” ujar Budi.
Serda Heri Dihukum
Diketahui, Serda Heri kini ditahan di Kodim 0501/Jakarta Pusat.
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Donny Pramono mengatakan, penahanan ini diterima usai Serda Heri menjalani sidang hukuman disiplin, pada Kamis (29/1/2026).
“Pagi hari ini kami telah melaksanakan sidang hukuman disiplin militer terhadap prajurit kami, Babinsa-03 Koramil 07 Kemayoran Kodim 0501/JP. Hukuman yang dijatuhkan berupa hukuman berat,” ujar Donny, dalam siaran pers yang diterima, Kamis malam.
Donny menegaskan, keputusan ini menjadi bagian dari tanggung jawab institusi dalam memastikan setiap prajurit menjalankan tugas sesuai norma dan etika keprajuritan.
Oleh karena itu, penjatuhan hukuman dilakukan melalui mekanisme yang berlaku dan mempertimbangkan seluruh aspek secara objektif serta berkeadilan.
Selain dijatuhi hukuman penahanan maksimal 21 hari, Serda Heri juga dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan TNI AD sebagai bagian dari pembinaan dan penegakan disiplin organisasi.
Penjual es gabus viral
Pedagang es gabus viral
Pedagang Es Gabus Jualan Pakai Spons
Pedagang Es Gabus di Kemayoran
Babinsa Serda Heri Purnomo
Bhabinkamtibmas Aiptu Ikhwan Mulyadi
Viral di Medsos
viral di media sosial
| Isi Garasi Misbakhun Anggota DPR RI Setuju-Bela Pernyataan Prabowo 'Orang Desa Gak Pakai Dolar' |
|
|---|
| Anak Buah Hercules GRIB Jaya Geruduk Rumah Penulis Ahmad Bahar di Depok, Anak Sempat Disandera |
|
|---|
| Postingan Ocha Peserta LCC MPR RI Tertawakan Para Juri, Tissa Biani: Kasih Paham Dek! |
|
|---|
| Ramai Dapat Dukungan, Ocha Peserta LCC MPR RI Kini Muncul Tertawakan Para Juri, Didukung Tissa Biani |
|
|---|
| Dibalik Sikap Berani Josepha Dicurangi saat LCC 4 Pilar MPR RI, Kini Profesi Ayahnya Jadi Sorotan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Pengakuan-Lengkap-Suderajat-Penjual-Es-Gabus-Dianiaya-Oknum-Aparat-Saya-Ditonjok-Pakai-Cincin-Gede.jpg)