Minggu, 3 Mei 2026

Viral di Media Sosial

Tyas ‘Disentil’ Dirjen AHU Soal Klaim Anak Warga Inggris: Tidak Boleh Memaksakan

Sikap Tyas yang memamerkan anaknya sebagai warga negara Inggris disentil  Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU).

Tayang:
Editor: Rita Lismini
Instagram/@sasetyaningtyas
KASUS TYAS - Foto Tyas yang memamerkan anaknya Warga Negara Asing (WNA) berujung dihujat se-Indonesia dan disentil langsung oleh isentil Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), Widodo, Minggu (1/3/2026). 

Ringkasan Berita:
 
  • Dirjen AHU tegaskan anak DS masih WNI, Inggris tak pakai ius soli.
  • Status ditentukan garis keturunan karena orang tua WNI.
  • Pemerintah ingatkan hak anak tak boleh dipaksakan.
  • Klaim paspor Inggris akan diklarifikasi lintas lembaga.
  • Polemik melebar, muncul desakan pengembalian dana LPDP.

TRIBUNBENGKULU.COM - Sikap Tyas yang memamerkan anaknya sebagai warga negara Inggris disentil  Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), Widodo. 

Widodo menegaskan bahwa berdasarkan prinsip hukum kewarganegaraan yang berlaku, anak DS sejatinya masih berstatus sebagai warga negara Indonesia.

Penegasan ini disampaikan Widodo dengan merujuk pada sistem kewarganegaraan negara tempat DS berdomisili saat ini, yakni Inggris.

Widodo menjelaskan bahwa Inggris tidak menganut prinsip ius soli, yaitu pemberian kewarganegaraan secara otomatis berdasarkan tempat kelahiran.

Artinya, anak-anak warga negara asing yang lahir di Inggris tidak serta-merta diakui sebagai warga negara Inggris.

"Kalau tidak menganut tempat kelahiran dan juga tidak ada garis keturunan tentu garis keturunannya warga negara Indonesia, tempat itu dia tidak diakui, berarti anak itu statusnya adalah warga negara Indonesia," kata Widodo, Kamis (26/2/2026), dikutip dari Antara.

Prinsip Garis Keturunan Jadi Penentu Status Anak

Berdasarkan data yang dihimpun Direktorat Jenderal AHU, DS dan suaminya merupakan warga negara Indonesia yang tengah menempuh pendidikan pascasarjana di luar negeri melalui program LPDP.

Dengan merujuk pada prinsip ius sanguinis atau garis keturunan, anak yang lahir dari pasangan WNI secara otomatis juga berstatus WNI, terlepas dari negara tempat kelahirannya.

Prinsip ini menjadi dasar utama pemerintah dalam menilai status kewarganegaraan anak DS.

Anak Masih Belia, Pemerintah Ingatkan Hak untuk Memilih di Masa Depan
Selain aspek hukum kewarganegaraan, Widodo juga menyoroti usia anak DS yang masih sangat belia. Menurutnya, anak tersebut belum memiliki kapasitas hukum untuk menentukan sendiri pilihan kewarganegaraannya.

Karena itu, pemerintah mengingatkan agar orang tua tidak mengambil keputusan yang berpotensi meniadakan hak anak di kemudian hari.

"Ini tentu menjadi pembelajaran bagi kita semua, apalagi Undang-Undang Perlindungan Anak tidak boleh memaksakan segala sesuatu kepada hak atas anaknya, berarti kan orang tua terlalu mengintervensi pada anaknya," ujar dia.

Widodo menegaskan, intervensi berlebihan terhadap hak anak dapat berujung pada pelanggaran perlindungan anak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Klaim Paspor Inggris Akan Dikonfirmasi Lebih Lanjut

Pemerintah tidak serta-merta menerima klaim DS terkait kepemilikan paspor Inggris oleh anaknya. Widodo menyebutkan, pihaknya masih akan melakukan klarifikasi menyeluruh.

Pasalnya, hingga kini DS belum melakukan koordinasi resmi dengan Kementerian Hukum terkait status kewarganegaraan anaknya.

Sumber: Tribun Bengkulu
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved