Kamis, 11 Juni 2026

Beda Pengakuan Dadan Kepala BGN dan Menkeu Purbaya Soal Pengadaan Motor Listrik MBG 

Muncul perbedaan pernyataan antara Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Tayang:
Editor: Rita Lismini
Kolase Instagram/Intagram @purbaya / Kemensetneg.ri
MOTOR LISTRIK - Foto Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Kamis (9/4/2026). Di tengah sorotan publik terhadap pengadaan motor listrik dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG), muncul perbedaan pernyataan antara Dadan dan Menkeu Purbaya. 

Ringkasan Berita:
  • Pengadaan motor listrik MBG jadi sorotan publik.
  • Kepala BGN Dadan sebut semua anggaran disetujui Kemenkeu.
  • Proses disebut melalui mekanisme tripartit dan pengawasan APIP.
  • Menkeu Purbaya mengaku sempat menolak usulan pengadaan.
  • Sekitar 21 ribu motor listrik dibeli, namun tak dilanjutkan di 2026.

TRIBUNBENGKULU.COM - Di tengah sorotan publik terhadap pengadaan motor listrik dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG), muncul perbedaan pernyataan antara Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

BGN menegaskan bahwa seluruh proses pengelolaan anggaran, termasuk pengadaan, telah melalui mekanisme ketat dan persetujuan berbagai pihak, khususnya Kementerian Keuangan.

Pernyataan ini disampaikan Dadan sebagai respons atas polemik pengadaan kendaraan operasional yang belakangan ramai diperbincangkan.

"Dalam proses pembayaran semuanya di-approve (setujui) oleh Kemenkeu," kata Dadan, Kamis (9/4/2026).

Dibahas Bersama Sejak Perencanaan

Dadan menjelaskan, sejak tahap awal perencanaan, program MBG telah melalui forum pembahasan bersama atau tripartit yang melibatkan BGN, Kementerian PPN/Bappenas, serta Kementerian Keuangan.

Tidak hanya pada tahap awal, mekanisme tersebut juga berlaku dalam pembahasan anggaran hingga proses pembukaan blokir anggaran, mengingat MBG merupakan program prioritas nasional.

"Dalam pembahasan anggaran dan proses buka blokir karena program prioritas, juga dilakukan secara tripartit," ucap Dadan.

Pengadaan Diawasi APIP

Pada tahap pengadaan, BGN juga melalui proses pengawasan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk memastikan seluruh prosedur sesuai aturan.

Dadan menegaskan, pengelolaan anggaran negara dilakukan dengan pengawasan berlapis sehingga tidak ada proses yang berjalan sendiri.

"Prinsip utama dalam pengelolaan anggaran negara yakni tidak adanya proses yang berjalan sendiri tanpa pengawasan, you are never alone (tidak pernah berjalan sendiri). Semua melalui mekanisme yang jelas dan melibatkan berbagai pihak," kata Dadan.

Pernyataan Berbeda dari Kemenkeu

Di sisi lain, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan pernyataan yang berbeda terkait pengadaan tersebut.

Ia mengungkapkan bahwa pihaknya sempat menolak usulan pengadaan motor dan komputer dalam jumlah besar.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved