Sabtu, 25 April 2026

Kasus Amsal Sitepu

Amsal Sitepu Tuntut Negara Ganti Rugi Usai Dirinya Ditahan 131 Hari 'Tapi bukan Uang'

Amsal Sitepu meminta rugi kepada negara atas kasus dugaan korupsi mark up proyek video profil Desa Kabupaten Karo.

Editor: Yuni Astuti
TribunBengkulu.com/Instagram Amsal Sitepu
AMSAL SITEPU - Amsal Sitepu minta negara ganti rugi usai dirinya ditahan selama 131 hari di tahan. 

Ringkasan Berita:
  • Amsal Sitepu minta negara ganti rugi usai dirinya ditahan selama 131 hari.
  • Adapun Amsal meminta negara ganti rugi bukan dengan uang tetapi dengan cara kebijakan.
  • Amsal Sitepu divonis bebas dan terbukti tidak melakukan kesalahan.

 

TRIBUNBENGKULU.COM - Meski divonis bebas oleh hakim, namun Amsal Sitepu tetap meminta ganti rugi kepada negara.

Hal ini diungkapkan Amsal Sitepu melalui akun instagram pribadinya.

Amsal Sitepu videografer asal Sumatera Utara telah divonis bebas dalam kasus dugaan korupsi mark up proyek video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.

Selama menjadi terdakwa, Amsal Sitepu ditahan selama 131 hari.

Terbaru, meski sudah divonis bebas Amsal Sitepu kini minta negara harus ganti rugi.

"Hai teman-teman, banyak sekali pertanyaan yang datang kepada kami terkait ganti rugi oleh negara atas kompensasi penahanan saya selama 131 hari," kata Amsal.

Amsal pun menilai ganti rugi negara harus ada. Namun ia menuturkan ganti rugi itu bukan berupa uang.

"Di sini saya mau jelaskan, ganti rugi itu harus ada, harus ada, negara harus membayar ganti rugi, namun bukan dalam bentuk uang, tapi dalam bentuk kebijakan," kata Amsal.

Amsal mengatakan kebijakan itu untuk melindungi semua pekerja ekonomi kreatif yang ada di Indonesia.

Selain itu, kata Amsal, kebijakan itu bermanfaat bagi kemajuan ekonomi kreatif itu sendiri.

Menurut Amsal, proses penahanan selama 131 hari itu bukan hanya berdampak buruk bagi dirinya tetapi juga kepada seluruh pekerja ekonomi kreatif di Indonesia 

"Oeh sebab itu ganti ruginya pun harus diterima oleh seluruh pekerja ekonomi kreatif yang ada di Indonesia yaitu sekali lagi dalam bentuk kebijakan kami tunggu ganti ruginya ya," imbuhnya.

Baca juga: Nasib Kajari Karo, Kini Kejagung Usut Pelanggaran Penyidikan dalam Kasus Amsal Sitepu

Amsal Sitepu Divonis Bebas

Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis bebas terhadap Direktur CV Promiseland, Amsal Sitepu, dalam kasus dugaan korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo.

Sumber: Tribun Bengkulu
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved