Bengkulupedia
Cara Mengurus NIB di Rejang Lebong, Lengkap dengan Syarat dan Prosedurnya
Mau Urus NIB di Rejang Lebong? Ini Syarat, Tahapan dan Lokasi Pengajuannya
Penulis: M Rizki Wahyudi | Editor: Hendrik Budiman
Ringkasan Berita:
- Mau urus NIB di Rejang Lebong? Ini syarat, tahapan dan lokasi pengajuannya.
- Masyarakat yang ingin mengurus perizinan usaha dapat mengajukan permohonan secara online maupun offline.
- Untuk pengajuan secara online, masyarakat dapat mengakses sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) dan melakukan pendaftaran secara mandiri.
Laporan Wartawan TribunBengkulu.com, M Rizki Wahyudi
TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Rejang Lebong mencatat telah menerbitkan sebanyak 3.754 perizinan usaha bagi masyarakat selama periode Januari 2024 hingga Mei 2026.
Kepala DPMPTSP Rejang Lebong, Agus S, mengatakan jumlah tersebut terdiri dari berbagai kategori usaha, mulai dari usaha risiko rendah hingga usaha dengan tingkat risiko tinggi.
"Total perizinan yang sudah diterbitkan sampai dengan pertengahan Mei 2026 ini mencapai 3.754 unit usaha, baik itu usaha risiko rendah, usaha menengah maupun tingkatan lainnya,"sampai Agus kepada wartawan TribunBengkulu.com pada Selasa (2/6/2026).
Dari total perizinan yang diterbitkan tersebut, mayoritas didominasi oleh pelaku usaha mikro dengan kategori risiko rendah.
Tercatat sebanyak 3.723 perizinan merupakan usaha risiko rendah. Kemudian diikuti usaha kecil sebanyak 13 perizinan, usaha menengah lima perizinan dan usaha besar sebanyak tiga perizinan.
"Untuk di Rejang Lebong, terbanyak itu yang risiko rendah yakni para pelaku UMKM,"jelasnya.
Pengajuan Bisa Secara Online dan Offline
Agus menjelaskan, masyarakat yang ingin mengurus perizinan usaha dapat mengajukan permohonan secara online maupun offline.
Untuk pengajuan secara online, masyarakat dapat mengakses sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) dan melakukan pendaftaran secara mandiri.
Baca juga: Pencuri Motor Mahasiswi di Rejang Lebong Dibekuk, Pelaku Ternyata DPO
Sedangkan bagi masyarakat yang mengalami kendala atau membutuhkan pendampingan, dapat langsung mendatangi Mal Pelayanan Publik (MPP) Rejang Lebong untuk mendapatkan bantuan dari petugas DPMPTSP. Adapun MPP sendiri berada di gedung Eks-RSUD Curup yang ada di Dwi Tunggal Curup.
"Pengurusan perizinan usaha oleh masyarakat saat ini dilakukan di Mal Pelayanan Publik Rejang Lebong. Di sana masyarakat bisa mendapatkan pendampingan apabila mengalami kesulitan saat melakukan pengajuan melalui online,"papar Agus.
Syarat Pembuatan NIB
Dalam pengurusan perizinan usaha, masyarakat terlebih dahulu harus menyiapkan sejumlah dokumen pendukung.
Di antaranya fotokopi KTP dan KK, NPWP perorangan atau badan usaha, BPJS, dokumen kepemilikan atau sewa bangunan usaha, bukti lunas PBB, persetujuan tetangga yang dilengkapi fotokopi KTP, foto usaha serta dokumen pendukung lainnya sesuai kebutuhan. Termasuk menyiapkan materai Rp 10.000.
"Setelah seluruh dokumen lengkap, pelaku usaha dapat mengajukan penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai legalitas dasar menjalankan usaha,"jelas Agus.
Berita Rejang Lebong Bengkulu
Berita Rejang Lebong Terkini
Berita Rejang Lebong
Cara dan Syarat Membuat NIB
Bengkulupedia
| Sosok Nelawati, Kepala Dinas Koperasi Kota Bengkulu yang Dorong UMKM Naik Kelas |
|
|---|
| Profil Brigjen Yudhi Sulistianto Wahid, Kapolda Bengkulu Baru dan Peraih 4 Medali Emas Sea Games |
|
|---|
| Mengenal Kapolda Bengkulu Baru Brigjen Yudhi Sulistianto Wahid, Ternyata Mantan Atlet Judo Olimpiade |
|
|---|
| Sosok Kastilon Kadis Dukcapil Bengkulu Selatan, Punya Pengalaman hingga Level Provinsi |
|
|---|
| Sosok dan Rekam Jejak Budi Syahputra Kadis DPMTSP Bengkulu Selatan dengan Segudang Pengalaman |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Pembuatan-NIB-di-Rejang-Lebong.jpg)