Kamis, 4 Juni 2026

Bengkulupedia

Cara Mengurus NIB di Rejang Lebong, Lengkap dengan Syarat dan Prosedurnya

Mau Urus NIB di Rejang Lebong? Ini Syarat, Tahapan dan Lokasi Pengajuannya

Tayang:
Penulis: M Rizki Wahyudi | Editor: Hendrik Budiman
TribunBengkulu.com/M Rizki Wahyudi
IZIN USAHA - Kolase foto Kepala DPMPTSP Rejang Lebong, Agus S dan MPP Rejang Lebong. Masyarakat yang ingin membuat izin usaha bisa langsung datang atau melalui online. 

Ringkasan Berita:
  • Mau urus NIB di Rejang Lebong? Ini syarat, tahapan dan lokasi pengajuannya.
  • Masyarakat yang ingin mengurus perizinan usaha dapat mengajukan permohonan secara online maupun offline.
  • Untuk pengajuan secara online, masyarakat dapat mengakses sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) dan melakukan pendaftaran secara mandiri.

 

Laporan Wartawan TribunBengkulu.com, M Rizki Wahyudi

TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Rejang Lebong mencatat telah menerbitkan sebanyak 3.754 perizinan usaha bagi masyarakat selama periode Januari 2024 hingga Mei 2026.

Kepala DPMPTSP Rejang Lebong, Agus S, mengatakan jumlah tersebut terdiri dari berbagai kategori usaha, mulai dari usaha risiko rendah hingga usaha dengan tingkat risiko tinggi.

"Total perizinan yang sudah diterbitkan sampai dengan pertengahan Mei 2026 ini mencapai 3.754 unit usaha, baik itu usaha risiko rendah, usaha menengah maupun tingkatan lainnya,"sampai Agus kepada wartawan TribunBengkulu.com pada Selasa (2/6/2026). 

Dari total perizinan yang diterbitkan tersebut, mayoritas didominasi oleh pelaku usaha mikro dengan kategori risiko rendah.

Tercatat sebanyak 3.723 perizinan merupakan usaha risiko rendah. Kemudian diikuti usaha kecil sebanyak 13 perizinan, usaha menengah lima perizinan dan usaha besar sebanyak tiga perizinan.

"Untuk di Rejang Lebong, terbanyak itu yang risiko rendah yakni para pelaku UMKM,"jelasnya. 

Pengajuan Bisa Secara Online dan Offline

Agus menjelaskan, masyarakat yang ingin mengurus perizinan usaha dapat mengajukan permohonan secara online maupun offline.

Untuk pengajuan secara online, masyarakat dapat mengakses sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) dan melakukan pendaftaran secara mandiri.

Baca juga: Pencuri Motor Mahasiswi di Rejang Lebong Dibekuk, Pelaku Ternyata DPO

Sedangkan bagi masyarakat yang mengalami kendala atau membutuhkan pendampingan, dapat langsung mendatangi Mal Pelayanan Publik (MPP) Rejang Lebong untuk mendapatkan bantuan dari petugas DPMPTSP. Adapun MPP sendiri berada di gedung Eks-RSUD Curup yang ada di Dwi Tunggal Curup. 

"Pengurusan perizinan usaha oleh masyarakat saat ini dilakukan di Mal Pelayanan Publik Rejang Lebong. Di sana masyarakat bisa mendapatkan pendampingan apabila mengalami kesulitan saat melakukan pengajuan melalui online,"papar Agus.

Syarat Pembuatan NIB

Dalam pengurusan perizinan usaha, masyarakat terlebih dahulu harus menyiapkan sejumlah dokumen pendukung.

Di antaranya fotokopi KTP dan KK, NPWP perorangan atau badan usaha, BPJS, dokumen kepemilikan atau sewa bangunan usaha, bukti lunas PBB, persetujuan tetangga yang dilengkapi fotokopi KTP, foto usaha serta dokumen pendukung lainnya sesuai kebutuhan. Termasuk menyiapkan materai Rp 10.000. 

"Setelah seluruh dokumen lengkap, pelaku usaha dapat mengajukan penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai legalitas dasar menjalankan usaha,"jelas Agus. 

Sumber: Tribun Bengkulu
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved