Korupsi Honor TKS Rejang Lebong

Korupsi Honor TKS Satpol PP Rejang Lebong, Ahmad Rifa’i dan Jaya Mirsa Dituntut 6,5 Tahun Penjara

Kasus Korupsi Honor TKS Satpol PP Rejang Lebong, Ahmad Rifa’i dan Jaya Mirsa Dituntut 6,5 Tahun Penjara..

Penulis: M Rizki Wahyudi | Editor: Hendrik Budiman
M Rizki Wahyudi/Tribunbengkulu.com
TUNTUTAN - Kolase foto Ahmad Rifa’i (60) selaku mantan Kepala Satpol PP Rejang Lebong, serta Jaya Mirsa (52) selaku mantan Bendahara Pengeluaran. Kedua terdakwa kasus korupsi honor TKS Satpol PP ini dituntut dengan pidana 6 tahun 6 bulan penjara serta mengembalikan kerugian negara. 

Laporan Wartawan TribunBengkulu.com, M. Rizki Wahyudi

TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG – Sidang kasus dugaan korupsi pembayaran honorarium Tenaga Kerja Sukarela (TKS) di lingkungan Satpol PP Rejang Lebong tahun anggaran 2021–2022 terus berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bengkulu.

Dalam persidangan yang digelar pekan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap dua terdakwa yang duduk di kursi pesakitan, yakni Ahmad Rifa’i (60) selaku mantan Kepala Satpol PP Rejang Lebong, serta Jaya Mirsa (52) selaku mantan Bendahara Pengeluaran.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.

Perbuatan keduanya dinilai merugikan keuangan negara dengan total kerugian mencapai Rp 677 juta lebih.

Baca juga: Verifikasi PPPK di Rejang Lebong, Ratusan SK Segera Terbit-Ada yang Terancam Batal Dilantik

Atas perbuatannya, Ahmad Rifa’i dituntut hukuman penjara selama 6 tahun 6 bulan, denda sebesar Rp 250 juta subsidair 6 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 277,45 juta.

Apabila uang pengganti tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita.

Jika masih tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Sementara itu, terdakwa Jaya Mirsa juga dituntut dengan hukuman penjara 6 tahun 6 bulan, denda sebesar Rp 250 juta subsidair 6 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 324,3 juta.

Jika tidak dibayar, harta benda miliknya akan disita untuk menutupi kerugian negara. Apabila masih tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Rejang Lebong, Ranu Wijaya, SH, MH mengatakan masing-masing terdakwa dituntut dengan pidana penjara 6 tahun 6 bulan.

Juga dituntut untuk mengembalikan kerugian negara yang telah dikurangi dari pengembalian para terdakwa. 

"Kita menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan pidana 6 tahun 6 bulan serta pengembalian kerugian negara dari kedua terdakwa,"ungkap Ranu. 

Ranu menjelaskan, untuk terdakwa Ahmad Rifa'i, sudah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 50 juta.

Sehingga dari Rp 327,45 juta, terdakwa masih harus mengembalikan sebesar Rp 277,45 juta. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved