Dugaan Korupsi RSUD Rejang Lebong
Sosok Yudha Tersangka Ke-4 Korupsi RSUD Rejang Lebong, Honorer Baru Lulus PPPK Sekaligus Pemilik CV
Kasus Korupsi di RSUD Rejang Lebong, Honorer Baru Lulus PPPK Jadi Tersangka Lanjutan.
Penulis: M Rizki Wahyudi | Editor: Hendrik Budiman
Laporan Wartawan TribunBengkulu.com, M. Rizki Wahyudi
TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG – Kasus dugaan korupsi pengadaan makan dan minum pasien serta non-pasien di RSUD Rejang Lebong tahun 2022–2023 terus bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong. Hingga kini, total sudah empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Terbaru, pada Selasa (7/10/2025), penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Rejang Lebong kembali menetapkan satu tersangka baru, yakni Yudha Putrado (YP) yang diketahui merupakan Direktur atau pemilik CV Agapi Mitra.
Suasana haru mewarnai proses penetapan tersangka. Keluarga Yudha yang datang ke Kejari Rejang Lebong tak kuasa menahan emosi.
Sang ibu menangis histeris, sementara sang ayah meluapkan kekecewaannya kepada penyidik kejaksaan.
“Dia ini korban, tidak dapat apa-apa. Anak saya ini honorer, bukan PNS, bukan pejabat. Bisa kalian lihat, rumah saja tidak ada. Hukum tumpul ke atas, tajam ke bawah!”ujar sang ayah dengan nada tinggi.
Bahkan saat Yudha digiring menuju mobil tahanan, keluarga langsung menghampirinya dan memeluknya.
Situasi sempat memansa sejenak karena pihak keluarga histeris melihat Yudha dibawa masuk ke mobil tahanan.
"Bukan PNS, dia honorer sudah 14 tahun di rumah sakit, kemarin lulus PPPK," ucap salah satu keluarganya yang ada di Kantor Kejari Rejang Lebong.
Sementara itu sebelumnya, di ruang penyidik, Yudha juga terlihat menangis histeris sesaat setelah penyidik membacakan surat penetapan tersangka terhadap dirinya.
Baca juga: Tangisan Histeris Ibu Tersangka Korupsi Makan Minum RSUD Rejang Lebong, Anak Saya Korban
Saat wartawan mencoba meminta keterangan, pihak keluarga enggan memberikan komentar lebih jauh.
Pihak keluarga memilih meninggalkan lokasi dan menjauh dari awak media.
Pendamping hukum tersangka yang ditunjuk oleh penyidik Kejari Rejang Lebong, Bahrul Fuadi, menyampaikan, berdasarkan informasi awal, Yudha merupakan tenaga honorer yang kemudian ditunjuk sebagai direktur CV.
“Informasinya dia honorer, kemudian ditunjuk sebagai direktur CV. Katanya CV itu dibuatkan dan dia ditunjuk. Dia mengetahui hal itu, tapi untuk lebih jelasnya kami masih akan berbincang langsung dengan yang bersangkutan,” sampai Bahrul.
Informasi yang dihimpun TribunBengkulu.com, Yudha diketahui merupakan tenaga honorer di RSUD Rejang Lebong yang baru saja lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024 tahap pertama.
Ia bahkan dikabarkan tengah menunggu jadwal pelantikan yang dijadwalkan berlangsung dalam waktu dekat.
Dugaan Korupsi RSUD Rejang Lebong
Korupsi di RSUD Rejang Lebong
Dugaan Korupsi di RSUD Rejang Lebong
RSUD Rejang Lebong
Running News
Penyidik Kaji Permohonan Tersangka Korupsi di RSUD Rejang Lebong, Minta Tak Ditahan Alasan Sakit |
![]() |
---|
Tersangka Korupsi RSUD Rejang Lebong Bengkulu Ajukan Penangguhan Penahanan, Alasan Sakit Kronis |
![]() |
---|
Kasus Korupsi RSUD Rejang Lebong Bengkulu, Kejari Dalami Aliran Dana dan Buka Peluang Tersangka Baru |
![]() |
---|
Dokter Spesialis hingga ASN Terseret Kasus Korupsi, Pelayanan RSUD Rejang Lebong Tetap Normal |
![]() |
---|
Reaksi Eks Dirut RSUD Rejang Lebong Bengkulu Ditetapkan Tersangka Korupsi Makan Minum Rp2,3 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.