Dugaan Korupsi RSUD Rejang Lebong
Sosok Yudha Tersangka Ke-4 Korupsi RSUD Rejang Lebong, Honorer Baru Lulus PPPK Sekaligus Pemilik CV
Kasus Korupsi di RSUD Rejang Lebong, Honorer Baru Lulus PPPK Jadi Tersangka Lanjutan.
Penulis: M Rizki Wahyudi | Editor: Hendrik Budiman
Eks Direktur RSUD Ajukan Penangguhan Penahanan
Eks Direktur RSUD Rejang Lebong dr. Rheyco Victoria yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi makan minum, mengajukan permohonan agar tidak ditahan.
Alasannya, ia mengaku tengah menderita sakit kronis yang membutuhkan perawatan intensif.
dr. Rheyco melalui kuasa hukum dan keluarganya mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
Ia disebut mengidap penyakit kronis sehingga meminta pengalihan jenis penahanan agar tidak dititipkan di Lapas.
“Kami sudah menerima permintaan penangguhan penahanan tersebut. Bahkan ada surat keterangan kesehatan yang disampaikan pihak keluarga,” ungkap Kasi Pidsus Kejari Rejang Lebong, Hironimus Tafanao, SH, MH.
Meski demikian, pihak Kejari menegaskan permintaan penangguhan penahanan tersebut masih dalam pertimbangan.
Permintaan kuasa hukum dan keluarganya agar tersangka ini bisa ditangguhkan penahanannya atau dialihkan agar tidak dititipkan di Lapas belum diputuskan.
Pihak Kejari belum menentukan apakah bakal menerima pengajuan penangguhan itu atau tidak.
“Sampai sekarang belum kami akomodir. Semua keputusan akan didasarkan pada hasil kajian penyidik,” pungkasnya.
Sebagai tindak lanjut, penyidik turut memanggil salah satu saksi tambahan, yakni dr. A. Khalik R. Muhibat Sp.PD RNASIM, dokter spesialis penyakit dalam.
Dalam keterangannya, dr. Khalik menyebut dr. Rheyco memang memiliki riwayat penyakit dalam yang membutuhkan obat rutin.
“Penyakitnya bersifat kronis, tapi dalam kondisi terkontrol. Surat keterangan yang ada hanya menjelaskan bahwa yang bersangkutan pernah atau mengidap penyakit tersebut, bukan menjelaskan apakah saat ini sedang kambuh atau tidak,” terang dr. Khalik.
Diketahui, Penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan makan-minum pasien dan non-pasien di RSUD Rejang Lebong tahun anggaran 2022–2023 terus bergulir.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong memastikan peluang penambahan tersangka baru dalam kasus dengan nilai kontrak sekitar Rp2,3 miliar ini masih terbuka lebar.
Dari hasil penyidikan sementara, kerugian negara ditaksir lebih dari Rp800 juta.
Dugaan Korupsi RSUD Rejang Lebong
Korupsi di RSUD Rejang Lebong
Dugaan Korupsi di RSUD Rejang Lebong
RSUD Rejang Lebong
Running News
Penyidik Kaji Permohonan Tersangka Korupsi di RSUD Rejang Lebong, Minta Tak Ditahan Alasan Sakit |
![]() |
---|
Tersangka Korupsi RSUD Rejang Lebong Bengkulu Ajukan Penangguhan Penahanan, Alasan Sakit Kronis |
![]() |
---|
Kasus Korupsi RSUD Rejang Lebong Bengkulu, Kejari Dalami Aliran Dana dan Buka Peluang Tersangka Baru |
![]() |
---|
Dokter Spesialis hingga ASN Terseret Kasus Korupsi, Pelayanan RSUD Rejang Lebong Tetap Normal |
![]() |
---|
Reaksi Eks Dirut RSUD Rejang Lebong Bengkulu Ditetapkan Tersangka Korupsi Makan Minum Rp2,3 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.