Dugaan Korupsi RSUD Rejang Lebong

Sosok Yudha Tersangka Ke-4 Korupsi RSUD Rejang Lebong, Honorer Baru Lulus PPPK Sekaligus Pemilik CV

Kasus Korupsi di RSUD Rejang Lebong, Honorer Baru Lulus PPPK Jadi Tersangka Lanjutan.

Penulis: M Rizki Wahyudi | Editor: Hendrik Budiman
M Rizki Wahyudi/Tribunbengkulu.com
PELUK - Foto suasana di Kejari Rejang Lebong saat penetapan tersangka keempat kasus korupsi pada Selasa (7/10/2025). Keluarganya histeris dan memeluknya sebelum tersangka ditahan di Lapas Curup. 

Eks Direktur RSUD Ajukan Penangguhan Penahanan

Eks Direktur RSUD Rejang Lebong dr. Rheyco Victoria yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi makan minum, mengajukan permohonan agar tidak ditahan.

Alasannya, ia mengaku tengah menderita sakit kronis yang membutuhkan perawatan intensif.

dr. Rheyco melalui kuasa hukum dan keluarganya mengajukan permohonan penangguhan penahanan.

Ia disebut mengidap penyakit kronis sehingga meminta pengalihan jenis penahanan agar tidak dititipkan di Lapas.

“Kami sudah menerima permintaan penangguhan penahanan tersebut. Bahkan ada surat keterangan kesehatan yang disampaikan pihak keluarga,” ungkap Kasi Pidsus Kejari Rejang Lebong, Hironimus Tafanao, SH, MH.

Meski demikian, pihak Kejari menegaskan permintaan penangguhan penahanan tersebut masih dalam pertimbangan.

Permintaan kuasa hukum dan keluarganya agar tersangka ini bisa ditangguhkan penahanannya atau dialihkan agar tidak dititipkan di Lapas belum diputuskan.

Pihak Kejari belum menentukan apakah bakal menerima pengajuan penangguhan itu atau tidak.

“Sampai sekarang belum kami akomodir. Semua keputusan akan didasarkan pada hasil kajian penyidik,” pungkasnya.

Sebagai tindak lanjut, penyidik turut memanggil salah satu saksi tambahan, yakni dr. A. Khalik R. Muhibat Sp.PD RNASIM, dokter spesialis penyakit dalam.

Dalam keterangannya, dr. Khalik menyebut dr. Rheyco memang memiliki riwayat penyakit dalam yang membutuhkan obat rutin.

“Penyakitnya bersifat kronis, tapi dalam kondisi terkontrol. Surat keterangan yang ada hanya menjelaskan bahwa yang bersangkutan pernah atau mengidap penyakit tersebut, bukan menjelaskan apakah saat ini sedang kambuh atau tidak,” terang dr. Khalik.
Diketahui, Penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan makan-minum pasien dan non-pasien di RSUD Rejang Lebong tahun anggaran 2022–2023 terus bergulir.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong memastikan peluang penambahan tersangka baru dalam kasus dengan nilai kontrak sekitar Rp2,3 miliar ini masih terbuka lebar.

Dari hasil penyidikan sementara, kerugian negara ditaksir lebih dari Rp800 juta.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved