Dugaan Korupsi RSUD Rejang Lebong

Sosok Yudha Tersangka Ke-4 Korupsi RSUD Rejang Lebong, Honorer Baru Lulus PPPK Sekaligus Pemilik CV

Kasus Korupsi di RSUD Rejang Lebong, Honorer Baru Lulus PPPK Jadi Tersangka Lanjutan.

Penulis: M Rizki Wahyudi | Editor: Hendrik Budiman
M Rizki Wahyudi/Tribunbengkulu.com
PELUK - Foto suasana di Kejari Rejang Lebong saat penetapan tersangka keempat kasus korupsi pada Selasa (7/10/2025). Keluarganya histeris dan memeluknya sebelum tersangka ditahan di Lapas Curup. 

Hingga kini sudah ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Dwi Prasetyo, mantan Kabag Administrasi RSUD sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); Rianto, ASN RSUD yang juga pemilik CV Agapi Mitra; serta dr. Rheyco Victoria Sp.An, mantan Direktur RSUD Rejang Lebong yang juga dikenal sebagai Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Rejang Lebong.

Ketiga tersangka tersebut dititipkan di Lapas Kelas IIA Curup.

Peran Eks Direktur RSUD

Peran mantan direktur yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi makan minum di RSUD Rejang Lebong, Bengkulu, terungkap.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong kembali menetapkan satu tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bahan makan minum pasien dan non pasien pada RSUD yang bersumber dari dana BLUD tahun anggaran 2022–2023.

Tersangka yang baru ditetapkan yakni dr. Rheyco Victoria Sp.An, (RV) mantan Direktur RSUD Rejang Lebong yang juga diketahui menjabat sebagai Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Rejang Lebong.
Kasi Intelijen Kejari Rejang Lebong, Hendra Mubarok, menjelaskan penetapan tersangka dilakukan pada Kamis (18/9/2025) setelah Rheyco memenuhi panggilan penyidik sekitar pukul 10.00 WIB. Dalam pemeriksaan tersebut, ia dicecar dengan 18 pertanyaan oleh tim penyidik.

“Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka RV langsung dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai 18 September sampai 7 Oktober 2025, dan dititipkan di Lapas Kelas IIA Curup,” ungkap Hendra.

Sekitar pukul 18.00 WIB, Rheyco terlihat keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye.

Ia digiring oleh jaksa penyidik dan mendapat pengawalan aparat TNI menuju mobil tahanan.

Kasi Pidsus Kejari Rejang Lebong, Hironimus Tafanao, menambahkan Rheyco ditetapkan sebagai tersangka karena perannya sebagai Pengguna Anggaran (PA) dalam kegiatan BLUD RSUD Curup tahun 2022–2023.

“Berdasarkan hasil audit Kejati Bengkulu, kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 800 juta. Penetapan tersangka dan penahanan ini murni penegakan hukum,” kata Hironimus.

Rheyco dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

"Tersangka kita jerat dengan pasal tipikor," lanjut Hironimus. 

 

 

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved