Dugaan Korupsi RSUD Rejang Lebong
Sosok Yudha Tersangka Ke-4 Korupsi RSUD Rejang Lebong, Honorer Baru Lulus PPPK Sekaligus Pemilik CV
Kasus Korupsi di RSUD Rejang Lebong, Honorer Baru Lulus PPPK Jadi Tersangka Lanjutan.
Penulis: M Rizki Wahyudi | Editor: Hendrik Budiman
Laporan Wartawan TribunBengkulu.com, M. Rizki Wahyudi
TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG – Kasus dugaan korupsi pengadaan makan dan minum pasien serta non-pasien di RSUD Rejang Lebong tahun 2022–2023 terus bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong. Hingga kini, total sudah empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Terbaru, pada Selasa (7/10/2025), penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Rejang Lebong kembali menetapkan satu tersangka baru, yakni Yudha Putrado (YP) yang diketahui merupakan Direktur atau pemilik CV Agapi Mitra.
Suasana haru mewarnai proses penetapan tersangka. Keluarga Yudha yang datang ke Kejari Rejang Lebong tak kuasa menahan emosi.
Sang ibu menangis histeris, sementara sang ayah meluapkan kekecewaannya kepada penyidik kejaksaan.
“Dia ini korban, tidak dapat apa-apa. Anak saya ini honorer, bukan PNS, bukan pejabat. Bisa kalian lihat, rumah saja tidak ada. Hukum tumpul ke atas, tajam ke bawah!”ujar sang ayah dengan nada tinggi.
Bahkan saat Yudha digiring menuju mobil tahanan, keluarga langsung menghampirinya dan memeluknya.
Situasi sempat memansa sejenak karena pihak keluarga histeris melihat Yudha dibawa masuk ke mobil tahanan.
"Bukan PNS, dia honorer sudah 14 tahun di rumah sakit, kemarin lulus PPPK," ucap salah satu keluarganya yang ada di Kantor Kejari Rejang Lebong.
Sementara itu sebelumnya, di ruang penyidik, Yudha juga terlihat menangis histeris sesaat setelah penyidik membacakan surat penetapan tersangka terhadap dirinya.
Baca juga: Tangisan Histeris Ibu Tersangka Korupsi Makan Minum RSUD Rejang Lebong, Anak Saya Korban
Saat wartawan mencoba meminta keterangan, pihak keluarga enggan memberikan komentar lebih jauh.
Pihak keluarga memilih meninggalkan lokasi dan menjauh dari awak media.
Pendamping hukum tersangka yang ditunjuk oleh penyidik Kejari Rejang Lebong, Bahrul Fuadi, menyampaikan, berdasarkan informasi awal, Yudha merupakan tenaga honorer yang kemudian ditunjuk sebagai direktur CV.
“Informasinya dia honorer, kemudian ditunjuk sebagai direktur CV. Katanya CV itu dibuatkan dan dia ditunjuk. Dia mengetahui hal itu, tapi untuk lebih jelasnya kami masih akan berbincang langsung dengan yang bersangkutan,” sampai Bahrul.
Informasi yang dihimpun TribunBengkulu.com, Yudha diketahui merupakan tenaga honorer di RSUD Rejang Lebong yang baru saja lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024 tahap pertama.
Ia bahkan dikabarkan tengah menunggu jadwal pelantikan yang dijadwalkan berlangsung dalam waktu dekat.
Eks Direktur RSUD Ajukan Penangguhan Penahanan
Eks Direktur RSUD Rejang Lebong dr. Rheyco Victoria yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi makan minum, mengajukan permohonan agar tidak ditahan.
Alasannya, ia mengaku tengah menderita sakit kronis yang membutuhkan perawatan intensif.
dr. Rheyco melalui kuasa hukum dan keluarganya mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
Ia disebut mengidap penyakit kronis sehingga meminta pengalihan jenis penahanan agar tidak dititipkan di Lapas.
“Kami sudah menerima permintaan penangguhan penahanan tersebut. Bahkan ada surat keterangan kesehatan yang disampaikan pihak keluarga,” ungkap Kasi Pidsus Kejari Rejang Lebong, Hironimus Tafanao, SH, MH.
Meski demikian, pihak Kejari menegaskan permintaan penangguhan penahanan tersebut masih dalam pertimbangan.
Permintaan kuasa hukum dan keluarganya agar tersangka ini bisa ditangguhkan penahanannya atau dialihkan agar tidak dititipkan di Lapas belum diputuskan.
Pihak Kejari belum menentukan apakah bakal menerima pengajuan penangguhan itu atau tidak.
“Sampai sekarang belum kami akomodir. Semua keputusan akan didasarkan pada hasil kajian penyidik,” pungkasnya.
Sebagai tindak lanjut, penyidik turut memanggil salah satu saksi tambahan, yakni dr. A. Khalik R. Muhibat Sp.PD RNASIM, dokter spesialis penyakit dalam.
Dalam keterangannya, dr. Khalik menyebut dr. Rheyco memang memiliki riwayat penyakit dalam yang membutuhkan obat rutin.
“Penyakitnya bersifat kronis, tapi dalam kondisi terkontrol. Surat keterangan yang ada hanya menjelaskan bahwa yang bersangkutan pernah atau mengidap penyakit tersebut, bukan menjelaskan apakah saat ini sedang kambuh atau tidak,” terang dr. Khalik.
Diketahui, Penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan makan-minum pasien dan non-pasien di RSUD Rejang Lebong tahun anggaran 2022–2023 terus bergulir.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong memastikan peluang penambahan tersangka baru dalam kasus dengan nilai kontrak sekitar Rp2,3 miliar ini masih terbuka lebar.
Dari hasil penyidikan sementara, kerugian negara ditaksir lebih dari Rp800 juta.
Hingga kini sudah ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Dwi Prasetyo, mantan Kabag Administrasi RSUD sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); Rianto, ASN RSUD yang juga pemilik CV Agapi Mitra; serta dr. Rheyco Victoria Sp.An, mantan Direktur RSUD Rejang Lebong yang juga dikenal sebagai Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Rejang Lebong.
Ketiga tersangka tersebut dititipkan di Lapas Kelas IIA Curup.
Peran Eks Direktur RSUD
Peran mantan direktur yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi makan minum di RSUD Rejang Lebong, Bengkulu, terungkap.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong kembali menetapkan satu tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bahan makan minum pasien dan non pasien pada RSUD yang bersumber dari dana BLUD tahun anggaran 2022–2023.
Tersangka yang baru ditetapkan yakni dr. Rheyco Victoria Sp.An, (RV) mantan Direktur RSUD Rejang Lebong yang juga diketahui menjabat sebagai Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Rejang Lebong.
Kasi Intelijen Kejari Rejang Lebong, Hendra Mubarok, menjelaskan penetapan tersangka dilakukan pada Kamis (18/9/2025) setelah Rheyco memenuhi panggilan penyidik sekitar pukul 10.00 WIB. Dalam pemeriksaan tersebut, ia dicecar dengan 18 pertanyaan oleh tim penyidik.
“Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka RV langsung dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai 18 September sampai 7 Oktober 2025, dan dititipkan di Lapas Kelas IIA Curup,” ungkap Hendra.
Sekitar pukul 18.00 WIB, Rheyco terlihat keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye.
Ia digiring oleh jaksa penyidik dan mendapat pengawalan aparat TNI menuju mobil tahanan.
Kasi Pidsus Kejari Rejang Lebong, Hironimus Tafanao, menambahkan Rheyco ditetapkan sebagai tersangka karena perannya sebagai Pengguna Anggaran (PA) dalam kegiatan BLUD RSUD Curup tahun 2022–2023.
“Berdasarkan hasil audit Kejati Bengkulu, kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 800 juta. Penetapan tersangka dan penahanan ini murni penegakan hukum,” kata Hironimus.
Rheyco dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
"Tersangka kita jerat dengan pasal tipikor," lanjut Hironimus.
Dugaan Korupsi RSUD Rejang Lebong
Korupsi di RSUD Rejang Lebong
Dugaan Korupsi di RSUD Rejang Lebong
RSUD Rejang Lebong
Running News
Penyidik Kaji Permohonan Tersangka Korupsi di RSUD Rejang Lebong, Minta Tak Ditahan Alasan Sakit |
![]() |
---|
Tersangka Korupsi RSUD Rejang Lebong Bengkulu Ajukan Penangguhan Penahanan, Alasan Sakit Kronis |
![]() |
---|
Kasus Korupsi RSUD Rejang Lebong Bengkulu, Kejari Dalami Aliran Dana dan Buka Peluang Tersangka Baru |
![]() |
---|
Dokter Spesialis hingga ASN Terseret Kasus Korupsi, Pelayanan RSUD Rejang Lebong Tetap Normal |
![]() |
---|
Reaksi Eks Dirut RSUD Rejang Lebong Bengkulu Ditetapkan Tersangka Korupsi Makan Minum Rp2,3 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.