Berita Rejang Lebong
Pemkab Rejang Lebong Perketat Pajak Hotel dan Restoran, 60 Tapping Box Dipasang
Pajak 10 Persen Hotel dan Restoran Diawasi Ketat, Pemkab Rejang Lebong Pasang 60 Tapping Box.
Penulis: M Rizki Wahyudi | Editor: Hendrik Budiman
Ringkasan Berita:
- Pajak 10 persen Hotel dan Restoran diawasi ketat, Pemkab Rejang Lebong pasang 60 tapping box
- Pajak 10 persen tersebut dibebankan kepada konsumen yang menginap di hotel maupun makan di restoran
- Target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Rejang Lebong tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp 122 miliar
Laporan Wartawan TribunBengkulu.com, M. Rizki Wahyudi
TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong akan memperketat pengawasan penerapan pajak 10 persen pada hotel dan restoran di tahun 2026 ini yakni dengan memasang 60 unit tapping box di tempat-tempat tersebut.
Alat perekam transaksi ini digunakan untuk memastikan setiap pembayaran konsumen yang dikenakan pajak tercatat secara otomatis dan transparan.
Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BKPD) Rejang Lebong, Dicky Iswandi, mengatakan pajak 10 persen tersebut dibebankan kepada konsumen yang menginap di hotel maupun makan di restoran.
Sehingga pajak itu bukan dibebankan kepada para pelaku usaha.
“Pajak 10 persen itu dibayarkan oleh konsumen. Tugas pelaku usaha adalah memungut dan menyetorkannya ke kas daerah. Dengan tapping box, setiap transaksi akan langsung terekam,”jelas Dicky kepada TribunBengkulu.com.
Target PAD 2026 Capai Rp 122 Miliar
Dicky menjelaskan, target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Rejang Lebong tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp 122 miliar.
Optimalisasi pajak daerah menjadi prioritas, terutama setelah berkurangnya dana transfer dari pemerintah pusat.
Menurutnya, pemasangan tapping box menjadi langkah konkret untuk mencegah potensi kebocoran penerimaan pajak serta meningkatkan akuntabilitas pelaporan transaksi usaha.
Baca juga: Terapkan KUHP Baru, Rejang Lebong Finalisasi Lokasi dan Mekanisme Pidana Kerja Sosial
Pelaku usaha yang menjadi objek pemasangan alat ini adalah mereka yang memiliki omzet di atas Rp2 juta per hari.
Sementara pelaku usaha dengan omzet di bawah angka tersebut tidak dikenakan pajak daerah.
"Kita juga melakukan sosialisasi kepada wajib pajak di 15 kecamatan guna meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam membayar pajak,"lanjutnya.
Kerja Sama dengan Bank Bengkulu
Program ini dilaksanakan melalui kerja sama dengan Bank Bengkulu.
Sebelumnya, pemasangan sekitar 50 unit tapping box pernah dilakukan pada tahun 2020.
Namun, tidak berlanjut karena tidak dilakukan pemeliharaan rutin sehingga pada 2022 alat tidak lagi berfungsi.
Kepala Bank Bengkulu Cabang Curup, Wahyu Esa Saputra, mengatakan perpanjangan kerja sama ini merupakan tindak lanjut kunjungan kerja Bupati Rejang Lebong, M. Fikri Thobari ke Kantor Pusat Bank Bengkulu.
“Pengadaan tapping box menjadi salah satu solusi untuk meningkatkan PAD. Selain pengadaan 60 unit, juga akan dilakukan pendampingan teknis dan pemeliharaan,”jelas Wahyu.
Bank Bengkulu berkomitmen mendukung Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dalam optimalisasi penerimaan pajak daerah melalui sistem pencatatan transaksi yang terintegrasi.
"Kami siap membantu dan mendukung,"ucap Wahyu.
Pemasangan tapping box diharapkan dapat berjalan efektif dan berkelanjutan. Sehingga potensi kebocoran PAD bisa dicegah dengan alat perekam transaksi.
Berita Rejang Lebong Bengkulu
Berita Rejang Lebong Terkini
Berita Rejang Lebong
Pemkab Rejang Lebong
| Aksi Sekelompok Remaja Bersenjata Resahkan Warga Talang Benih Rejang Lebong |
|
|---|
| May Day 2026, Polres Rejang Lebong Buka Pengobatan Gratis dan SIM Keliling di GOR Curup |
|
|---|
| Pilkades PAW Tiga Desa di Rejang Lebong Selesai Digelar, Pelantikan Tunggu SK Bupati |
|
|---|
| Warga Keluhkan Marak Judi dan Narkoba, Kapolres Rejang Lebong Buka Suara |
|
|---|
| Pilkades PAW di Tiga Desa Rejang Lebong Aman dan Kondusif |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Rapat-tapping-box-pemkab-RL.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.