Berita Rejang Lebong
Pemkab Rejang Lebong Perketat Pajak Hotel dan Restoran, 60 Tapping Box Dipasang
Pajak 10 Persen Hotel dan Restoran Diawasi Ketat, Pemkab Rejang Lebong Pasang 60 Tapping Box.
Penulis: M Rizki Wahyudi | Editor: Hendrik Budiman
Ringkasan Berita:
- Pajak 10 persen Hotel dan Restoran diawasi ketat, Pemkab Rejang Lebong pasang 60 tapping box
- Pajak 10 persen tersebut dibebankan kepada konsumen yang menginap di hotel maupun makan di restoran
- Target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Rejang Lebong tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp 122 miliar
Laporan Wartawan TribunBengkulu.com, M. Rizki Wahyudi
TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong akan memperketat pengawasan penerapan pajak 10 persen pada hotel dan restoran di tahun 2026 ini yakni dengan memasang 60 unit tapping box di tempat-tempat tersebut.
Alat perekam transaksi ini digunakan untuk memastikan setiap pembayaran konsumen yang dikenakan pajak tercatat secara otomatis dan transparan.
Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BKPD) Rejang Lebong, Dicky Iswandi, mengatakan pajak 10 persen tersebut dibebankan kepada konsumen yang menginap di hotel maupun makan di restoran.
Sehingga pajak itu bukan dibebankan kepada para pelaku usaha.
“Pajak 10 persen itu dibayarkan oleh konsumen. Tugas pelaku usaha adalah memungut dan menyetorkannya ke kas daerah. Dengan tapping box, setiap transaksi akan langsung terekam,”jelas Dicky kepada TribunBengkulu.com.
Target PAD 2026 Capai Rp 122 Miliar
Dicky menjelaskan, target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Rejang Lebong tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp 122 miliar.
Optimalisasi pajak daerah menjadi prioritas, terutama setelah berkurangnya dana transfer dari pemerintah pusat.
Menurutnya, pemasangan tapping box menjadi langkah konkret untuk mencegah potensi kebocoran penerimaan pajak serta meningkatkan akuntabilitas pelaporan transaksi usaha.
Baca juga: Terapkan KUHP Baru, Rejang Lebong Finalisasi Lokasi dan Mekanisme Pidana Kerja Sosial
Pelaku usaha yang menjadi objek pemasangan alat ini adalah mereka yang memiliki omzet di atas Rp2 juta per hari.
Sementara pelaku usaha dengan omzet di bawah angka tersebut tidak dikenakan pajak daerah.
"Kita juga melakukan sosialisasi kepada wajib pajak di 15 kecamatan guna meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam membayar pajak,"lanjutnya.
Kerja Sama dengan Bank Bengkulu
Program ini dilaksanakan melalui kerja sama dengan Bank Bengkulu.
Berita Rejang Lebong Bengkulu
Berita Rejang Lebong Terkini
Berita Rejang Lebong
Pemkab Rejang Lebong
| Penertiban PKL dan Reklame Liar, Satpol PP Rejang Lebong Tegakkan Perda Ketertiban Umum |
|
|---|
| Pemkab Rejang Lebong Belum Terapkan WFA, Masih Tunggu Kebijakan Plt Bupati |
|
|---|
| Seleksi Paskibraka Rejang Lebong 2026 Dimulai, 123 Pelajar Berebut 33 Kuota |
|
|---|
| Dana Desa Rejang Lebong Tak Kunjung Cair, Perangkat Desa Sudah 3 Bulan Tak Digaji |
|
|---|
| Percantik Danau Mas Harun Bastari, Pemkab Rejang Lebong Kejar Peningkatan Wisatawan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Rapat-tapping-box-pemkab-RL.jpg)