Berita Rejang Lebong
DPRD Rejang Lebong Soroti Pencopotan 4 Pejabat Dikbud, Minta Proses Sanksi Transparan
DPRD Rejang Lebong menggelar hearing dan menyoroti pencopotan empat pejabat Dikbud yang dinilai perlu dikaji ulang agar sanksi ASN transparan.
Penulis: M Rizki Wahyudi | Editor: Ricky Jenihansen
Ringkasan Berita:
- DPRD Rejang Lebong menggelar hearing terkait sanksi empat pejabat Dikbud.
- Sanksi dinilai perlu ditelaah ulang agar memenuhi prinsip keadilan dan transparansi.
- Dari tujuh pejabat diperiksa, sanksinya berbeda-beda.
- BKPSDM menyatakan penurunan jabatan sudah sesuai prosedur dan izin BKN.
- DPRD menunggu kejelasan LHP sebagai dasar penjatuhan sanksi.
Laporan Wartawan TribunBengkulu.com, M. Rizki Wahyudi
TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG – Kebijakan pencopotan empat pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Rejang Lebong terus menuai perhatian.
Sebagai tindak lanjut, DPRD Rejang Lebong menggelar hearing bersama pihak-pihak terkait pada Senin (2/3/2026) pagi.
DPRD menilai proses penjatuhan sanksi terhadap aparatur sipil negara (ASN) tersebut perlu ditelaah kembali agar memenuhi prinsip keadilan dan transparansi.
Penilaian tersebut muncul karena dari total tujuh pejabat yang diperiksa terkait dugaan pelanggaran netralitas pada Pilkada 2024, tidak seluruhnya menerima sanksi yang sama.
Berdasarkan informasi yang dihimpun TribunBengkulu.com, pejabat yang dikenai sanksi penurunan jabatan adalah Hanafi selaku Sekretaris Dikbud.
Selain itu, Primaya Lusiana selaku Kepala Bidang Kebudayaan, Rionita selaku Kepala Bidang SMP, serta Emiliah selaku Kepala Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK).
DPRD Minta Penjelasan Terbuka
Ketua Komisi I DPRD Rejang Lebong, Hidayattullah, menyampaikan bahwa pihaknya menghormati seluruh tahapan yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
Tahapan tersebut mulai dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh Inspektorat hingga sidang kode etik di lingkungan Dikbud.
Namun demikian, ia menekankan pentingnya memastikan rasa keadilan bagi ASN yang dikenai sanksi.
“Kami menghargai prosedur yang sudah dijalankan. Tetapi profesionalitas dan rasa keadilan juga harus menjadi pertimbangan,” sampai Dayek kepada wartawan TribunBengkulu.com usai hearing di ruang rapat DPRD Rejang Lebong, Senin (2/3/2026).
Ia memaparkan bahwa berdasarkan keterangan yang diterima DPRD, dari tujuh pejabat yang diperiksa, terdapat perbedaan hasil penanganan.
Dua orang pejabat disebut mengundurkan diri.
Berita Rejang Lebong Bengkulu
Berita Rejang Lebong Terkini
Berita Rejang Lebong
Pemkab Rejang Lebong
| Polisi Bantah Isu Bullying dalam Kasus Siswa SMK Tewas Tak Wajar di Air Bening Rejang Lebong |
|
|---|
| Jadwal SPMB 2026 di Rejang Lebong Resmi Diumumkan, Ini Tahapan dan Kuotanya |
|
|---|
| Motif Pelajar SMK di Rejang Lebong Tewas Tak Wajar Dalam Kamar, Ternyata Masalah Percintaan |
|
|---|
| Jadwal SPMB 2026 Rejang Lebong Diumumkan, Pendaftaran Dibuka 29 Juni |
|
|---|
| Pilkades PAW di 3 Desa Rejang Lebong Ditarget Digelar Akhir April 2026 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Hearing-pejabat-dicopot-pemkab-RL-2-maret-2026.jpg)