Selasa, 28 April 2026

Berita Rejang Lebong

DPRD Rejang Lebong Soroti Pencopotan 4 Pejabat Dikbud, Minta Proses Sanksi Transparan

DPRD Rejang Lebong menggelar hearing dan menyoroti pencopotan empat pejabat Dikbud yang dinilai perlu dikaji ulang agar sanksi ASN transparan.

Penulis: M Rizki Wahyudi | Editor: Ricky Jenihansen
TribunBengkulu.com/M Rizki Wahyudi
DPRD REJANG LEBONG - Hearing DPRD bersama sejumlah OPD terkait polemik pencopotan pejabat Disdikbud Rejang Lebong pada Senin (2/3/2026). Sebanyak 4 pejabat Disdikbud Rejang Lebong dicopot dari jabatannya terkait pelanggaran netralitas ASN. 

Ringkasan Berita:
  1. DPRD Rejang Lebong menggelar hearing terkait sanksi empat pejabat Dikbud.
  2. Sanksi dinilai perlu ditelaah ulang agar memenuhi prinsip keadilan dan transparansi.
  3. Dari tujuh pejabat diperiksa, sanksinya berbeda-beda.
  4. BKPSDM menyatakan penurunan jabatan sudah sesuai prosedur dan izin BKN.
  5. DPRD menunggu kejelasan LHP sebagai dasar penjatuhan sanksi.

 

Laporan Wartawan TribunBengkulu.com, M. Rizki Wahyudi

TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG – Kebijakan pencopotan empat pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Rejang Lebong terus menuai perhatian.

Sebagai tindak lanjut, DPRD Rejang Lebong menggelar hearing bersama pihak-pihak terkait pada Senin (2/3/2026) pagi.

DPRD menilai proses penjatuhan sanksi terhadap aparatur sipil negara (ASN) tersebut perlu ditelaah kembali agar memenuhi prinsip keadilan dan transparansi.

Penilaian tersebut muncul karena dari total tujuh pejabat yang diperiksa terkait dugaan pelanggaran netralitas pada Pilkada 2024, tidak seluruhnya menerima sanksi yang sama.

Berdasarkan informasi yang dihimpun TribunBengkulu.com, pejabat yang dikenai sanksi penurunan jabatan adalah Hanafi selaku Sekretaris Dikbud.

Selain itu, Primaya Lusiana selaku Kepala Bidang Kebudayaan, Rionita selaku Kepala Bidang SMP, serta Emiliah selaku Kepala Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK).

DPRD Minta Penjelasan Terbuka

Ketua Komisi I DPRD Rejang Lebong, Hidayattullah, menyampaikan bahwa pihaknya menghormati seluruh tahapan yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.

Tahapan tersebut mulai dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh Inspektorat hingga sidang kode etik di lingkungan Dikbud.

Namun demikian, ia menekankan pentingnya memastikan rasa keadilan bagi ASN yang dikenai sanksi.

“Kami menghargai prosedur yang sudah dijalankan. Tetapi profesionalitas dan rasa keadilan juga harus menjadi pertimbangan,” sampai Dayek kepada wartawan TribunBengkulu.com usai hearing di ruang rapat DPRD Rejang Lebong, Senin (2/3/2026).

Ia memaparkan bahwa berdasarkan keterangan yang diterima DPRD, dari tujuh pejabat yang diperiksa, terdapat perbedaan hasil penanganan.

Dua orang pejabat disebut mengundurkan diri.

Sumber: Tribun Bengkulu
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved