Kamis, 23 April 2026

Berita Rejang Lebong

423 WBP Lapas Curup Rejang Lebong Diusulkan Terima Remisi Idul Fitri 2026, Termasuk Napi Tipikor

423 WBP Lapas Curup Diusulkan Terima Remisi Idul Fitri 2026, Ada Napi Tipikor.

Penulis: M Rizki Wahyudi | Editor: Hendrik Budiman
TribunBengkulu.com/M Rizki Wahyudi
REMISI - Kolase foto Kalapas Curup, David Rosehan dan suasana Lapas Curup. Sebanyak 423 WBP diusulkan mendapatkan remisi Idul Fitri 2026. 

Ringkasan Berita:
  • Ratusan warga binaan pemasyarakatan (WBP) untuk mendapatkan remisi khusus dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 2026.
  • Dari jumlah tersebut, sebanyak 307 WBP merupakan narapidana yang masuk dalam kategori remisi umum.
  • Sementara 116 WBP lainnya termasuk dalam kategori narapidana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012.

 

Laporan Wartawan TribunBengkulu.com, M Rizki Wahyudi

TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Curup mengusulkan ratusan warga binaan pemasyarakatan (WBP) untuk mendapatkan remisi khusus dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 2026.

Bahkan ada beberapa WBP kasus korupsi yang juga turut di usulkan mendapatkan remisi. 

Kepala Lapas Kelas IIA Curup, David Rosehan, menyampaikan bahwa saat ini pihaknya telah mengusulkan sebanyak 423 WBP sebagai calon penerima remisi Idul Fitri tahun ini.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 307 WBP merupakan narapidana yang masuk dalam kategori remisi umum. Sementara 116 WBP lainnya termasuk dalam kategori narapidana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012.

Regulasi tersebut mengatur syarat yang lebih ketat bagi narapidana yang terlibat dalam kasus tertentu, seperti tindak pidana korupsi, narkotika, serta tindak pidana khusus lainnya.

“Dari total 423 warga binaan yang diusulkan menerima remisi, sebanyak 307 orang merupakan kategori remisi umum dan 116 orang termasuk kategori PP 99 Tahun 2012,”sampai David kepada wartawan TribunBengkulu.com pada Senin (16/3/2026).

Masih Tunggu SK Kementerian

David menjelaskan bahwa usulan remisi tersebut saat ini masih dalam proses di tingkat pusat dan pihak lapas masih menunggu Surat Keputusan (SK) resmi dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Menurutnya, dalam pelaksanaan pemberian remisi hari besar keagamaan, biasanya SK baru diterbitkan mendekati hari pelaksanaan.

Baca juga: Jelang Lebaran 2026, ADD dan DD di Rejang Lebong Belum Bisa Dicairkan

“Untuk saat ini masih menunggu proses. SK remisinya belum keluar. Biasanya surat keputusan itu baru keluar H-1 sebelum hari raya,”jelasnya.

Ia menambahkan bahwa pembagian remisi kepada warga binaan dijadwalkan akan dilakukan pada hari perayaan Idul Fitri 2026. Pembagiannya akan dilakukan seusai pelaksanaan salat ied.  

Potongan Hukuman Hingga Dua Bulan

David menerangkan bahwa remisi yang diberikan berupa pengurangan masa hukuman bagi warga binaan yang memenuhi syarat administratif dan substantif.

Besaran pengurangan masa hukuman bervariasi, mulai dari 15 hari hingga maksimal dua bulan masa pidana.

Sumber: Tribun Bengkulu
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved