Kamis, 11 Juni 2026

Berita Rejang Lebong

Dana Desa Rejang Lebong Tak Kunjung Cair, Perangkat Desa Sudah 3 Bulan Tak Digaji

ADD dan DD di Rejang Lebong Tahap Pertama Belum Juga Cair, Masih Terkendala Perbup.

Tayang:
Penulis: M Rizki Wahyudi | Editor: Rita Lismini
TribunBengkulu.com/M Rizki Wahyudi
BELUM CAIR - Foto suasana Kantor Dinas PMD Rejang Lebong di Jalan Dwi Tunggal Curup, Kamis (9/4/2026). Pemda belum bisa mencairkan ADD/DD karena masih terkendala belum terbitnya Perbup. 

Ringkasan Berita:
  • Dana Desa (DD) dan ADD Rejang Lebong 2026 belum cair hingga 9 April.
  • Dampaknya, perangkat desa belum menerima gaji selama 3 bulan sejak Januari.
  • Penyebab utama karena Perbup sebagai dasar pencairan belum terbit.
  • Perbup masih dalam proses akhir, menunggu persetujuan Gubernur dan Kemendagri.
  • Pemerintah desa berharap pencairan segera dilakukan agar aktivitas dan gaji bisa berjalan normal.

Laporan Wartawan TribunBengkulu.com, M Rizki Wahyudi

TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG – Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2026 di Kabupaten Rejang Lebong tak kunjung cair, membuat perangkat desa belum menerima gaji selama tiga bulan sejak Januari 2026.

Keterlambatan ini terjadi karena Peraturan Bupati (Perbup) sebagai dasar pencairan hingga kini belum terbit.

Hal ini disebabkan adanya perubahan pejabat yang berwenang menandatangani regulasi tersebut.

Sebelumnya, Perbup dirancang untuk ditandatangani oleh Bupati nonaktif M Fikri Thobari. Namun, saat ini kewenangan tersebut beralih kepada Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Hendri Praja.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Rejang Lebong, Budi Setiawan, menjelaskan bahwa proses terbitnya Perbup terkait ADD/DD masih berlangsung.

Hingga 9 April 2026, proses pencairan belum bisa dilaksanakan.

“Untuk pencairan DD dan ADD masih menunggu terbitnya Perbup Tahun Anggaran 2026 terlebih dahulu,” sampai Budi kepada wartawan TribunBengkulu.com pada Kamis (9/4/2026) siang.

Ia menyebutkan, berdasarkan informasi dari bagian hukum, Perbup tersebut saat ini telah memasuki tahap akhir, yakni verifikasi serta persetujuan dari Gubernur Bengkulu.

Selanjutnya, pemerintah daerah masih menunggu rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri.

"Insyallah jika tak ada kendala, dalam waktu dekat ini sudah selesai," lanjut Budi.

Menunggu Persetujuan Kemendagri

Saat ini, Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong masih menanti surat persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait kewenangan pejabat yang menandatangani Perbup tersebut.

Budi menambahkan, seluruh pemerintah desa sebelumnya telah diminta untuk menyiapkan dan mengajukan berkas pencairan sebagai bagian dari kelengkapan administrasi.

Hal ini dilakukan agar proses penyaluran dapat segera dilaksanakan setelah regulasi resmi diterbitkan.

Sumber: Tribun Bengkulu
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved