Berita Seluma
43 Bidang Lahan Milik Pemkab Seluma Digarap Warga, Pemkab Gandeng Kejari
43 Bidang Lahan Milik Pemkab Seluma Digarap Warga, Pemkab Gandeng Kejari Lakukan Penertiban
Penulis: Yayan Hartono | Editor: Hendrik Budiman
Ringkasan Berita:
- Berdasarkan data sementara terdapat sedikitnya 28 titik lokasi dengan total 43 bidang lahan yang saat ini dikuasai warga.
- Baru 13 titik yang telah diakui masyarakat sebagai aset milik Pemkab Seluma dan bersedia untuk dikembalikan.
- Kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Seluma melalui Surat Kuasa Khusus (SKK) menjadi dasar hukum bagi Pemkab untuk mengambil langkah tegas terhadap pihak-pihak yang masih menguasai lahan tersebut secara tidak sah.
Laporan Reporter Tribunbengkulu.com, Yayan Hartono
TRIBUNBENGKULU.COM, SELUMA- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma mulai bersikap tegas terhadap penguasaan lahan milik daerah yang selama ini digarap masyarakat tanpa dasar hukum yang jelas.
Melalui kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Seluma di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Pemkab Seluma kini bergerak melakukan inventarisasi sekaligus penertiban aset-aset daerah tersebut guna mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sekretaris Daerah (Sekda) Seluma Deddy Ramdhani mengatakan, berdasarkan data sementara terdapat sedikitnya 28 titik lokasi dengan total 43 bidang lahan yang saat ini dikuasai warga.
“Dari hasil pendataan sementara, ada 28 titik dengan 43 bidang lahan yang dikuasai masyarakat,” ujar Deddy saat dikonfirmasi, Rabu (6/5/2026).
Dari jumlah tersebut, baru 13 titik yang telah diakui masyarakat sebagai aset milik Pemkab Seluma dan bersedia untuk dikembalikan.
Sementara itu, sisanya masih dalam proses penelusuran dan berpotensi menjadi objek penertiban lanjutan oleh pemerintah daerah.
“Baru 13 titik yang diakui dan bersedia dikembalikan, sisanya masih kita telusuri,” jelasnya.
Langkah ini bukan sekadar pendataan, melainkan bagian dari upaya serius pemerintah daerah dalam menyelamatkan aset yang selama ini tidak memberikan kontribusi terhadap PAD.
Baca juga: Mutasi Pejabat Seluma, Wabup Gustianto Lantik 15 Pejabat Eselon III dan IV
“Tidak boleh lagi ada aset daerah yang dikuasai tanpa kejelasan. Kita inventarisir satu per satu, dan yang terbukti milik pemda harus dikembalikan,” tegasnya.
Kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Seluma melalui Surat Kuasa Khusus (SKK) menjadi dasar hukum bagi Pemkab untuk mengambil langkah tegas terhadap pihak-pihak yang masih menguasai lahan tersebut secara tidak sah.
Ke depan, lahan yang berhasil ditertibkan tidak akan dibiarkan terbengkalai. Pemerintah daerah telah menyiapkan skema pemanfaatan aset melalui sistem sewa agar memiliki nilai ekonomis.
“Target kita aset ini harus produktif. Setelah ditertibkan, akan kita sewakan secara resmi. Saat ini masih dalam kajian,” katanya.
Tidak menutup kemungkinan akan menempuh langkah hukum apabila masih terdapat warga yang tidak kooperatif dalam proses penertiban.
"Kami harap masyarakat yang menggarap lahan ini kooperatif. Sebab langkah hukum akan diambil jika ada yang menentang dan terus menguasai," tutup Deddy Ramdhani.
Bupati Teddy Rahman
Wabup Seluma Gustianto
Sekda Seluma
Berita Seluma Terkini
berita seluma
Berita Seluma Terbaru
| Penyebab Wanita di Dusun Baru Seluma Minum Racun Rumput hingga Tewas, Sakit Menahun 15 Tahun |
|
|---|
| Nekat Minum Racun Rumput, IRT di Ilir Talo Seluma Meninggal Dunia |
|
|---|
| Satpol PP Seluma Tutup Sementara Room Karaoke di Simpang Enam Tais |
|
|---|
| DPRD Seluma Bengkulu Mulai Proses PAW Almarhum Ramadhansyah |
|
|---|
| Jelang Pengumuman Kelulusan, Kapolres Seluma Siap Tindak Tegas Pelajar yang Konvoi dan Coret Baju |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Sekwan-Seluma-Deddy-Ramdhani-jelaskan-mobnas.jpg)