Kamis, 7 Mei 2026

Berita Seluma

PT SSL di Seluma Diduga Belum Miliki Sertifikat Laik Operasi, Pengajuan SLO Ditolak DLH

PT SSL Seluma Belum Miliki Sertifikat Laik Operasi, Pengajuan SLO Ditolak DLH. Ini Sebabnya

Tayang:
Penulis: Yayan Hartono | Editor: Hendrik Budiman
Yayan Hartono/Tribunbengkulu.com/Yayan Hartono
BELUM MILIKI SLO: Foto Tim DLH Seluma saat mengecek rembesan kolam limbah PT SSL 20 April lalu. Diketahui PT SSL belum memiliki Sertifikat Laik Operasi atau SLO walau hampir tiga tahun beroperasi 

Ringkasan Berita:
  • SLO merupakan dokumen penting untuk memastikan suatu perusahaan layak beroperasi dan telah memenuhi seluruh standar sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Setelah persoalan dugaan pencemaran limbah menjadi perhatian publik, PT SSL baru mengajukan permohonan penerbitan SLO ke DLH Seluma.
  • Sebelum seluruh temuan diperbaiki dan dinyatakan memenuhi ketentuan, maka penerbitan Sertifikat Laik Operasi tidak dapat diproses oleh DLH. 

 

Laporan Reporter Tribunbengkulu.com, Yayan Hartono

TRIBUNBENGKULU.COM, SELUMA - PT Seluma Sawit Lestari (SSL) yang beroperasi di Dusun Napalan, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Seluma diduga belum memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO), meski perusahaan pengolahan crude palm oil (CPO) tersebut telah beroperasi hampir tiga tahun.

Kondisi ini terungkap setelah mencuatnya dugaan pencemaran sungai akibat limbah CPO PT SSL yang sempat dikeluhkan masyarakat.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Seluma, Ikhwan Efendi melalui Sekretaris Heru Yumiadriansyah mengatakan, SLO merupakan dokumen penting untuk memastikan suatu perusahaan layak beroperasi dan telah memenuhi seluruh standar sesuai ketentuan yang berlaku.

“PT SSL sampai saat ini belum memiliki Sertifikat Laik Operasi, padahal dokumen ini sangat penting untuk memastikan perusahaan memenuhi standar operasional dan pengelolaan lingkungan,” ujar Heru, dikonfirmasi Kamis siang (7/5/2026). 

Setelah persoalan dugaan pencemaran limbah menjadi perhatian publik, PT SSL baru mengajukan permohonan penerbitan SLO ke DLH Seluma.

Baca juga: 43 Bidang Lahan Milik Pemkab Seluma Digarap Warga, Pemkab Gandeng Kejari

Namun, pengajuan tersebut belum dapat diproses karena masih ditemukan sejumlah persoalan dalam pengelolaan limbah. 

“Pengajuan SLO sempat diajukan oleh PT SSL, tetapi belum bisa kami layani karena masih ada beberapa temuan terkait pengelolaan limbah yang belum memenuhi standar,” tegasnya.

Pihak perusahaan segera menindaklanjuti seluruh temuan yang telah disampaikan, terutama terkait sistem pengelolaan limbah cair CPO.

Menurut Heru, sebelum seluruh temuan diperbaiki dan dinyatakan memenuhi ketentuan, maka penerbitan Sertifikat Laik Operasi tidak dapat diproses oleh DLH. 

“Kita minta semua temuan itu ditindaklanjuti dulu, sesuai catatan yang kami sampaikan. Selama belum diperbaiki, SLO belum bisa kami proses untuk diterbitkan,” tegas Heru. 

Saat ini pihaknya masih menunggu hasil uji laboratorium terhadap enam sampel yang telah diambil dari sejumlah titik, termasuk aliran sungai yang diduga terdampak limbah CPO. 

Enam sampel tersebut sebelumnya diambil tim DLH saat melakukan inspeksi lapangan, menyusul adanya keluhan masyarakat terkait bau menyengat dan dugaan pencemaran anak sungai di sekitar perusahaan.

“Hasil laboratorium masih kita tunggu. Sampel diambil dari enam titik berbeda, termasuk di aliran sungai yang diduga tercemar,” jelas Heru.

Apabila hasil laboratorium nantinya menunjukkan adanya pencemaran lingkungan, maka perusahaan terancam dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Kami akan terus mengawasi ini. Sanksi pasti akan kami terapkan jika hasil uji sampel terbukti," tukas Heru. 

DISCLAIMER: Sementara itu reporter TribunBengkulu.com masih berupaya menghubungi pihak manjemen PT SSL. Manager PT SSL, Widiyanto belum dapat dikonfirmasi menanggapi SLO ini. TribunBengkulu.com akan terus mengupdate berita ini.

 

Sumber: Tribun Bengkulu
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved