Kamis, 21 Mei 2026

Berita Seluma

Kepala BPJS Tegaskan RS Wajib Layani Pasien Darurat, Tak Boleh Ditolak Apa pun Alasannya

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bengkulu Tegaskan Rumah Sakit Tidak Boleh Tolak Pasien Darurat

Tayang:
Penulis: Yayan Hartono | Editor: Rita Lismini
Yayan Hartono/Tribunbengkulu.com/Yayan Hartono
BPJS KESEHATAN - Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bengkulu, Syarifuddin Imam Negara dikonfirmasi Kamis siang (21/5/2026) menegaskan bahwa rumah sakit dilarang menolak pasien darurat apapun alasannya. 
Ringkasan Berita:
  • Kepala BPJS Kesehatan Bengkulu menegaskan rumah sakit wajib melayani pasien dalam kondisi darurat tanpa boleh menolak.
  • Penanganan pasien darurat harus diprioritaskan tanpa melihat status kepesertaan BPJS aktif atau tidak.
  • Rumah sakit dilarang menunda pelayanan dengan alasan administrasi karena menyangkut keselamatan jiwa.
  • BPJS Kesehatan juga menegaskan tidak boleh ada diskriminasi antara pasien BPJS dan pasien umum.

Laporan Reporter Tribunbengkulu.com, Yayan Hartono

TRIBUNBENGKULU.COM, SELUMA - Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bengkulu, Syarifuddin Iman Negara, menegaskan bahwa rumah sakit wajib memberikan pelayanan kepada pasien dalam kondisi darurat dan tidak diperbolehkan melakukan penolakan dengan alasan apapun.

Penegasan tersebut disampaikan sebagai pengingat bagi seluruh fasilitas kesehatan agar tetap mengutamakan keselamatan pasien, terutama dalam situasi kegawatdaruratan medis.

Menurut Syarifuddin, setiap pasien yang datang ke rumah sakit dalam kondisi darurat harus segera mendapatkan penanganan medis tanpa melihat status kepesertaan BPJS Kesehatan.

“Pasien darurat wajib ditangani. Rumah sakit tidak boleh melakukan penolakan,” kata Syarifuddin dikonfirmasi usai rapat Forum Kemitraan bersama Pemkab Seluma, Kamis (21/5/2026). 

Syarifuddin menegaskan, pelayanan terhadap pasien darurat harus menjadi prioritas utama karena berkaitan langsung dengan keselamatan jiwa seseorang.

Karena itu, rumah sakit tidak diperbolehkan menunda penanganan hanya karena persoalan administrasi maupun status aktif tidaknya kepesertaan BPJS Kesehatan pasien.

“Tidak peduli apakah kepesertaan BPJS-nya aktif atau tidak, pasien darurat tetap wajib dilayani,” tegasnya. 

Selain soal pelayanan pasien darurat, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bengkulu juga mengingatkan agar rumah sakit tidak melakukan diskriminasi terhadap pasien BPJS Kesehatan.

Menurutnya, seluruh pasien memiliki hak yang sama untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang baik dan maksimal. Karena itu, pasien BPJS Kesehatan tidak boleh dibedakan dengan pasien umum dalam proses pelayanan di rumah sakit.

“Tidak boleh ada diskriminasi antara pasien BPJS dan pasien umum. Semua harus mendapatkan pelayanan yang sama,” kata Syarifuddin.

Syarifuddin mengatakan, peningkatan kualitas pelayanan kesehatan harus menjadi perhatian bersama antara rumah sakit, BPJS Kesehatan dan pemerintah daerah.

Dengan pelayanan yang baik, diharapkan masyarakat semakin merasa terlindungi dan mendapatkan manfaat maksimal dari program jaminan kesehatan nasional.

Syarifuddin juga meminta masyarakat untuk memahami prosedur pelayanan BPJS Kesehatan agar proses administrasi di fasilitas kesehatan dapat berjalan lebih lancar.

"Dalam kondisi darurat, keselamatan pasien tetap menjadi prioritas utama yang harus didahulukan dibanding urusan administrasi," sampai Syarifuddin. 

Sumber: Tribun Bengkulu
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved