Selasa, 2 Juni 2026

Berita Seluma

Tim Adhoc Inspektorat Seluma Jadwalkan Pemanggilan Camat dan Guru PPPK

Tim Adhoc Inspektorat Kabupaten Seluma jadwalkan pemanggilan terhadap Camat Air Periukan HA dan Guru PPPK YR, Minggu ini.

Tayang:
Penulis: Yayan Hartono | Editor: Yunike Karolina
Yayan Hartono/TribunBengkulu.com
PANGGIL CAMAT - Kepala Inspektorat Seluma Marahalim, Senin siang (15/12/2025). Minggu ini, tim adhoc mulai melakukan pemanggilan terhadap camat dan guru PPPK yang digerebek warga berduaan di kosan. 
Ringkasan Berita:
  • Tim Adhoc Inspektorat Seluma jadwalkan pemanggilan terhadap Camat Air Periukan HA dan Guru PPPK YR
  • Surat pemanggilan terhadap kedua ASN telah dibuat dan siap dikirimkan

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Yayan Hartono

TRIBUNBENGKULU.COM, SELUMA - Tim Adhoc Inspektorat Kabupaten Seluma jadwalkan pemanggilan terhadap Camat Air Periukan HA dan Guru PPPK YR, Minggu ini.

Kepala Inspektorat Seluma, Marahalim mengatakan surat pemanggilan terhadap kedua ASN ini telah dibuat dan siap dikirimkan kepada yang bersangkutan. 

"Minggu ini kita mulai panggil Camat dan guru yang digrebek warga Desa Riak Siabun ini. Surat pemanggilan sudah kami siapkan, siap untuk dikirim ke yang bersangkutan," ujar Marahalim kepada TribunBengkulu.com, Senin (15/12/2025).

Pemanggilan Camat Air Periukan dan guru PPPK SDN ini jelas Marahalim, untuk mengklarifikasi terkait penggrebekan yang dilakukan warga Desa Riak Siabun pada Jumat 5 Desember 2025. 

"Kita ingin mintai keterangan kepada keduanya. Terkait peristiwa penggrebekan yang dilakukan oleh warga tersebut," kata Marahalim.

Pemanggilan ini sangat penting lanjut Marahalim. Hasil pemanggilan ini nanti akan dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atau LHP.

"LHP ini nanti akan kami teruskan ke BKPSDM untuk proses selanjutnya, terhadap kedua ASN ini," ujar Marahalim. 

Selain memanggil Camat Air Periukan dan Guru PPPK SDN sambung Marahalim, Tim Adhoc nantinya juga akan memanggil saksi-saksi yang mengetahui peristiwa penggerebekan keduanya di kosan Desa Riak Siabun. 

"Untuk menguatkan bukti dan keterangan, nanti kami juga akan panggil beberapa saksi yang mengetahui peristiwa penggrebekan," ungkap Marahalim. 

Untuk sanksi, pihaknya belum bisa menyampaikan. Karena masih menunggu hasil pemeriksaan yang masih akan dilakukan kepada keduanya.

"Sanksi belum bisa kami putuskan, kita masih menunggu hasil pemeriksaan nantinya," jelas Marahalim.

Baca juga: Sidak Wabup Seluma, Camat Air Periukan yang Digeberek dengan Guru PPPK Tak Mau Keluar Ruangan

Sumber: Tribun Bengkulu
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved