Kamis, 9 April 2026

Berita Seluma

THR ASN Seluma Bengkulu Segera Cair, PPPK Paruh Waktu Juga Dapat

Pemkab Seluma memastikan THR ASN menjelang Idul Fitri 1447 H, termasuk untuk PPPK paruh waktu.

Penulis: Yayan Hartono | Editor: Ricky Jenihansen
Yayan Hartono/Tribunbengkulu.com
THR PPPK - Sekretaris Daerah Seluma, Deddy Ramdhani, SE, M.SE, Kamis siang, 12 Maret 2026, menyampaikan bahwa PPPK paruh waktu akan menerima THR. Besaran THR disesuaikan dengan masa kerja masing-masing. 
Ringkasan Berita:
  1. Pemkab Seluma memastikan seluruh aparatur pemerintah daerah akan menerima THR menjelang Idul Fitri 1447 Hijriah.
  2. THR diberikan kepada PNS, CPNS, serta PPPK penuh waktu dan paruh waktu.
  3. Pemkab Seluma sedang menyusun Peraturan Bupati sebagai dasar penyaluran THR.
  4. Dokumen Perbup akan disampaikan ke BKD Seluma untuk diproses lebih lanjut.
  5. Besaran THR PPPK disesuaikan masa kerja, dan yang bekerja lebih dari satu tahun menerima satu bulan gaji.

 

Laporan Reporter Tribunbengkulu.com, Yayan Hartono

TRIBUNBENGKULU.COM, SELUMA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma memastikan seluruh aparatur pemerintah daerah akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

THR tersebut tidak hanya diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), tetapi juga kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik yang berstatus penuh waktu maupun paruh waktu.

Kepastian ini disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Seluma Deddy Ramdhani saat ditemui Tribunbengkulu.com, Kamis siang, 12 Maret 2026.

Deddy mengatakan pemberian THR PPPK paruh waktu ini setelah Pemkab Seluma menerima aturan dari pemerintah pusat terkait pemberian THR bagi aparatur negara.

“Saat ini kami sudah mendapatkan arahan dari Bupati Seluma. Tahapan yang sedang dilakukan adalah penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai dasar penyaluran THR,” jelas Deddy Ramdhani.

Deddy menjelaskan, setelah Peraturan Bupati tersebut rampung, dokumen akan segera disampaikan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Seluma untuk diproses lebih lanjut.

Deddy menegaskan bahwa kebijakan pemberian THR tahun ini juga mencakup PPPK paruh waktu, yang sebelumnya kerap dipertanyakan apakah masuk dalam kategori penerima tunjangan tersebut.

“Bukan hanya PNS dan CPNS saja yang mendapatkan THR, tetapi juga PPPK di Kabupaten Seluma, termasuk PPPK paruh waktu,” kata Deddy.

Namun demikian, ucap Deddy, untuk besaran THR yang akan diterima oleh PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu, tidak sama bagi seluruh pegawai karena akan disesuaikan dengan masa kerja masing-masing.

“Besaran THR untuk PPPK bervariasi berdasarkan masa kerja masing-masing. Untuk yang masa kerjanya sudah di atas satu tahun, maka THR yang diterima sebesar satu bulan gaji,” sampai Deddy Ramdhani.

Sumber: Tribun Bengkulu
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved