Minggu, 12 April 2026

Berita Seluma

Pemkab Seluma Terapkan WFH, Pelayanan Publik Tetap Jadi Prioritas

Wabup Seluma Pastikan WFH Tak Ganggu Pelayanan Masyarakat. Gustianto: Saya Akan Awasi

Penulis: Yayan Hartono | Editor: Rita Lismini
Yayan Hartono/Tribunbengkulu.com
ASN WFH - Wakil Bupati Seluma Drs.H. Gustianto dikonfirmasi Kamis siang 2 April 2026 mengatakan akan mengawasi pelaksanaan WFH. Pelayanan kepada masyarakat harus tetap maksimal dan prioritas utama 

Ringkasan Berita:
  • Pemkab Seluma terapkan WFH – Mulai 1 April 2026, ASN Pemkab Seluma bekerja dengan sistem Work From Home mengikuti instruksi pemerintah pusat.
  • Pelayanan publik tetap prioritas – WFH tidak mengurangi kualitas pelayanan, terutama di OPD yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
  • Sistem kerja sif bergiliran – Pegawai dibagi kelompok yang bergantian WFO dan WFH setiap minggunya untuk memastikan kehadiran petugas.

Laporan Reporter Tribunbengkulu.com, Yayan Hartono

TRIBUNBENGKULU.COM, SELUMA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma mulai 1 April 2026 resmi menerapkan sistem kerja Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN).

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi pemerintah pusat untuk menyesuaikan pola kerja aparatur.

Wakil Bupati Seluma, H. Gustianto, menegaskan bahwa WFH tidak boleh menurunkan kualitas pelayanan publik.

Semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tetap harus menjalankan tugas dan fungsi secara optimal, terutama yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

“WFH ini bukan libur, tetapi perubahan pola kerja. ASN tetap wajib menjalankan tugas, baik dari rumah maupun kantor sesuai aturan yang telah ditetapkan,” ujar Gustianto, Kamis (2/4/2026).

Untuk menjaga kelancaran pelayanan, Pemkab Seluma menerapkan sistem kerja sif bergiliran. Pegawai dibagi beberapa kelompok yang bergantian bekerja antara Work From Office (WFO) dan WFH setiap minggunya.

OPD prioritas dalam pengaturan sif ini antara lain Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Kesehatan dan seluruh puskesmas, Dinas Pendidikan, DPMPTSP, serta kantor kecamatan dan kelurahan.

“OPD yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tidak boleh terganggu pelayanannya karena WFH,” kata Gustianto.

Ia menambahkan, layanan seperti pembuatan KTP, KK, layanan kesehatan, pendidikan, hingga perizinan usaha harus tetap berjalan normal.

Setiap kepala OPD diwajibkan menyusun jadwal kerja yang rinci dan proporsional untuk memastikan tidak ada kekosongan petugas. Sistem pelaporan kinerja ASN juga diperketat agar tidak ada yang menyalahgunakan kebijakan WFH.

“Setiap OPD wajib memastikan kehadiran pegawai, baik WFO maupun WFH. Laporan kinerja harus jelas dan terukur,” tegasnya.

Gustianto menegaskan pengawasan langsung akan dilakukan untuk memastikan disiplin ASN tetap terjaga dan pelayanan masyarakat tidak terganggu.

“Jika pelayanan terganggu atau ASN tidak disiplin, akan ada evaluasi bahkan sanksi sesuai aturan,” ujarnya.

Lebih lanjut, WFH juga dianggap sebagai bentuk adaptasi terhadap dinamika kebijakan nasional.

Sumber: Tribun Bengkulu
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved