TAG
Syarat pindah memilih
-
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mukomuko menyediakan layanan pindah memilih bagi warga yang hendak pindah.
Jumat, 11 Oktober 2024
-
Namun, hanya ada 4 alasan untuk dapat pindah, jika pada hari pemilih tidak dapat melakukan pencoblosan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebelumya.
Rabu, 24 Januari 2024
-
15 Januari 2024 ini jadi hari terakhir untuk mengurus pindah memilih di KPU kabupaten/kota di Provinsi Bengkulu.
Senin, 15 Januari 2024
-
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu, menyediakan contact person atau narahubung, untuk pelayanan pindah memilih.
Jumat, 12 Januari 2024
-
Pindah Memilih segera lapor ke KPU Kepahiang, Berikut Syarat-syaratnya untuk pindah memilih.
Sabtu, 25 November 2023