Purbaya Yudhi Sadewa

Apa Itu Redenominasi Rupiah, Mengapa Penting dan Apa Masalahnya? Menkeu Purbaya Targetkan Tahun 2027

Menkeu Purbaya targetkan redenominasi rupiah rampung 2027. Apa itu, urgensinya, dan tantangan yang harus dihadapi masyarakat?

Tangkap Layar Kompas TV
MENKEU PURBAYA - Kolase Menkeu Purbaya dan gambar uang rupiah redenominasi yang beredar di media sosial. Lantas Apa itu redenominasi, urgensinya, dan tantangan yang harus dihadapi masyarakat? 

Ringkasan Berita:
  1. Pemerintah menyiapkan RUU Redenominasi rupiah, target selesai 2027, di bawah tanggung jawab DJPb Kemenkeu.
  2. Redenominasi berarti penyederhanaan nominal rupiah tanpa mengubah nilai riil; tiga nol akan dihapus.
  3. Empat urgensi utama: efisiensi perekonomian, kesinambungan ekonomi, stabilitas nilai rupiah, dan peningkatan kredibilitas mata uang.

 

TRIBUNBENGKULU.COM - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menargetkan penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) Redenominasi Rupiah pada 2027, menghidupkan kembali wacana lama yang sudah bergulir lebih dari satu dekade. 

Redenominasi akan menghapus tiga nol dari nominal rupiah, seperti menjadikan Rp 1.000 setara Rp 1, tanpa mengubah daya beli masyarakat. 

Hal itu ditetapkan dalam Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029 melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70 Tahun 2025.

Purbaya menyebut ada urgensi atau keharusan RUU Redenominasi dituntaskan.

Dilansir dari Kompas.com, Minggu (9/11) ada empat urgensi pembentukan RUU Redenominasi.

Pertama ialah efisiensi perekonomian yang dapat dicapai melalui peningkatan daya saing nasional.

Kedua, menjaga kesinambungan perkembangan perekonomian nasional.

Ketiga, menjaga nilai rupiah yang stabil sebagai wujud terpeliharanya daya beli masyarakat.

Terakhir, keempat, meningkatkan kredibilitas rupiah.

Diketahui, redenominasi adalah penyederhanaan nilai mata uang dengan cara menghapus beberapa angka nol di belakang nominal rupiah tanpa mengubah nilai riil atau daya beli masyarakat.

Seperti contohnya, uang Rp 1.000 akan menjadi Rp 1 dan Rp 100.000 nantinya menjadi Rp 100.

Dilaporkan dalam RUU Redenominasi, tentang Perubahan Harga Rupiah ini ditargetkan rampung pada 2027.

Berdasarkan beleid itu, penyusunan RUU Redenominasi menjadi tanggung jawab Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan.

"RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada tahun 2027," tulis PMK tersebut, dikutip Jumat (7/11/2025).

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved