BREAKING NEWS: Gubernur Bengkulu Resmi Cabut Perwal Nomor 43 Tentang BPHTB

Secara resmi Gubenur Bengkulu telah mencabut peraturan walikota (Perwal) Bengkulu nomor 43 tahun 2019 tentang klasifikasi BPHTB

Penulis: Beta Misutra | Editor: prawira maulana
BETA MISTURA
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Hamka Sabri saat diwawancarai beberapa waktu yang lalu. 

Laporan Beta Misutra Reporter Tribunbengkulu.com

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Secara resmi Gubenur Bengkulu telah mencabut peraturan walikota (Perwal) Bengkulu nomor 43 tahun 2019 tentang klasifikasi pengenaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Kota Bengkulu.

Pencabutan Perwal ini sendiri menindaklanjuti laporan masyarakat yang keberatan atas Perwal Nomor 43 tahun 2019 tentang BPHTB tersebut.

"Berdasarkan hasil kajian tim yang sudah dibentuk sebelumnya oleh Pemprov Bengkulu, berdasarkan hasil kajian BPKP Provinsi Bengkulu dan berdasarkan hasil konsultasi dengan Kemendagri, itulah dasar pak Gubernur mencabut Perwal Nomor 43 tahun 2019 itu," ungkap Sekda Provinsi Bengkulu, Hamka Sabri, Selasa (13/1/2022).

Sekda mengatakan kebetulan saja Kota Bengkulu yang menjadi kajian awal Tim pengawal peraturan daerah yang sebelumnya sudah dibentuk untuk oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu. Mengingat adanya aduan dari masyarakat yang yang mengeluhkan penetapan BPHTB berdasarkan Perwal Nomor 43 tahun 2019 tersebut.

"Seperti kita ketahui, yang menjadi dasar pak Gubernur mencabut Perwal Nomor 43 tahun 2019 itu, menanggapi adanya laporan masyarakat yang keberatan dengan penetapan BPHTB yang ditetapkan Pemerintah Kota Bengkulu," ujarnya.

Menurut Hamka memang sudah diatur dalam konstitusi bahwa wewenang untuk mencabut Perwal ataupun Peraturan Bupati (Perbup) adalah milik Gubernur.

"Sedangkan untuk Peraturan Gubernur ataupun Perda, itu kewenangan pencabutannya ada di tangan setingkat kementrian," kata Hamka.

Terpisah Anggota DPRD Provinsi Fraksi PKB, Suimi Fales menyatakan sangat mendukung keputusan gubernur untuk mencabut Perwal tersebut. Dimana ia sendiri juga sudah mendapatkan beberapa keluhan masyarakat diwilayah kota Bengkulu terkit Perwal Nomor 43 Tahun 2019 itu.

"Kita sangat mendukung keputusan gubernur untuk mencabut Perwal terkait BPHTB tersebut. Perwal itu memang cukup memberatkan masyarakat," singkatnya.  

Tribun sedang berusaha mengkonfirmasi Walikota Bengkulu tentang langkah gubernur mencabut perwal ini.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved