Satres Narkoba Polres Bengkulu Bekuk Dua Pemuda Pembeli dan Penjual Narkoba di Sawah Lebar
Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkulu, membekuk 2 orang pemuda berinsial AD dan TR warga kelurahan Sawah Lebar
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkulu, membekuk 2 orang pemuda berinsial AD dan TR warga kelurahan Sawah Lebar Kecamatan Ratu Agung, Senin (17/1/2022). Keduanya diamankan di lokasi yang berbeda.
Kasat Resnarkoba polres Bengkulu, Iptu Edi Hermanto Purba mengatakan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat adanya transaksi narkoba di Kawasan Jalan Meranti Kelurahan Sawah Lebar.
Berbekal informasi tersebut, pihak kepolisian mengamankan AD yang saat itu sedang melakukan transaksi narkoba.
Dari tangan pelaku polisi mengamankan 1 paket narkotika golongan 1 jenis sabu dan 1 set alat hisap sabu.
Lebih lanjut, pelaku dilakukan pemeriksaan oleh pihak Satresnarkoba Polres Bengkulu.
Dari pengakuan pelaku barang tersebut didapat oleh salah seorang berinsial TR.
Tak butuh waktu lama di hari yang sama, polisi langsung mengamankan TR yang saat itu sedang berada di rumahnya di Sawah Lebar.
Dari tangan pelaku TR polisi mengamankan, 1 kaca pirek yang terdapat sisa pakai sabu, serta 1 set alat hisap sabu, pelakupun langsung dibawa ke polres Bengkulu guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Kedua pelaku kita lakukan pemeriksa lebih lanjut," tutup kasat Resnarkoba polres Bengkulu.
Selain mengamankan alat hisap dan 1 paket sabu, polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 235.000 serta 2 unit sepeda motor.
(Panjidestama)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/dua-pemuda-transaksi-narkoba7879.jpg)