Breaking News: Mufran Imron Mantan Wabup Seluma Divonis 11 Tahun Penjara Kasus Korupsi Hibah KONI

Mantan Bupati Seluma yang juga Mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Bengkulu, Mufran Imron divonis kurungan 11 tahun

Penulis: Beta Misutra | Editor: prawira maulana
BETA MISUTRA
Sidang Kasus Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah KONI Provinsi Bengkulu tahun 2020 di Pengadilan Negeri Bengkulu, Rabu (26/1/2022). 

RALAT:

Terjadi kesalahan penulisan pada atribusi Mufran Imron. Sebelumnya kami sempat menuliskan Mufran Imron adalah mantan Bupati Seluma, sebenarnya Mufran Imron adalah Wakil Bupati Seluma. Atas kesalahan ini kami melakukan koreksi. Terimakasih

 

Laporan Beta Misutra, Reporter TribunBengkulu.com

 

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Mantan Wakil Bupati Seluma yang juga Mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Bengkulu, Mufran Imron divonis kurungan 11 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Bengkulu, Rabu (26/1/2022).

Mufran Imron terbukti bersalah atas kasus korupsi dana hibah KONI Provinsi Bengkulu tahun 2020 lalu sebesar Rp 15 miliar.

Dari Rp 15 miliar tersebut, dana sebesar Rp 11 miliar tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh KONI Provinsi Bengkulu. Dana itu sendiri sebelumnya dianggarkan untuk keberangkatan atlet pada ajang Pekan Olahraga Nasional (PON) di Papua tahun 2020 lalu.

Selain vonis 11 tahun penjara, Mufran juga diminta untuk mengganti kerugian negara sebesar Rp 11 miliar yang sebelumnya tidak dapat dipertanggungjawabkan. Jika Mufran tidak mampu menggantikan uang tersebut, maka akan diganti dengan kurungan selama 6 tahun penjara. Selain itu Mufran juga didenda sebesar Rp 750 juta dengan subsider kurungan 6 bulan.

Selain Mufran sebelumnya mantan Bendahara KONI Provinsi Bengkulu, Hirwan Fuadi juga ikut dijadikan tersangka atas kasus ini. Dimana Hirwan terbukti secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi bersama dengan Mufran Imron.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Bengkulu memvonis Hirwan Fuadi dengan kurungan selama 4 tahun 6 bulan penjara. Selain itu ia juga didenda Rp 500 juta dengan subsider kurungan 6 bulan. Untuk Hirwan sendiri tidak diminta untuk mengganti kerugian negara Rp 11 miliar karena dinilai hanya menjalankan instruksi dari Ketua KONI Provinsi Bengkulu saat itu, Yakni Mufran Imron.

Terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dewi Kemala Sari menyatakan bahwa vonis majelis hakim ini sudah sesuai dengan yang mereka inginkan. Dimana Mufran Imron dijerat Pasal 2 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Memang kita dari JPU kemarin menuntut 12 tahun ya, tapi tadi majelis hakim memutuskan 11 tahun. Menurut kita itu sudah cukup," katanya.

Sementara, Penasehat Hukum (PH) Mufran Imron, Nediyanto Ramadhan mengungkapkan untuk saat ini pihaknya menerima semua keputusan hakim. Sedangkan untuk banding, pihaknya masih akan fikir-fikir dulu.

"Tadi kajian hukumnya kita lihat agak berbeda ya. Dalam sehari dua ini kita akan tentukan sikap banding atau tidak. Kita juga akan tunggu dulu apa nanti kata Mufran," singkatnya.  
 
 
 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved