Berita Bengkulu

Siap-Siap! Pemprov Bengkulu Akan Terapkan Pajak Alat Berat, Potensi PAD hingga Rp500 Juta per Tahun

Pemprov Bengkulu akan menerapkan pajak alat berat untuk menambah PAD hingga Rp500 juta per tahun. Aturan ini segera berlaku setelah Pergub disahkan.

Panji Destama/TribunBengkulu.com
KEPALA DINAS – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bengkulu, Hadianto, saat diwawancarai di Kantor Gubernur Bengkulu, Kota Bengkulu, Rabu (29/10/2025). Pemprov Bengkulu optimistis penerapan pajak alat berat dapat menambah PAD hingga Rp500 juta per tahun. 

Ringkasan Berita:
  1. Pemprov Bengkulu akan menerapkan pajak alat berat sebagai sumber PAD baru.
  2. Ada 443 unit alat berat terdaftar di seluruh provinsi.
  3. Tarif pajak ditetapkan sebesar 0,2 persen dari nilai jual alat berat.
  4. Pergub pelaksanaan pajak masih dievaluasi Kemendagri dan ditargetkan rampung dua minggu lagi.

 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu segera menerapkan pajak alat berat sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) baru.

Kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat struktur pendapatan daerah serta mendukung pembangunan di berbagai sektor.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bengkulu, Hadianto, mengatakan bahwa berdasarkan data dari UPTD Samsat kabupaten/kota dan aplikasi Si Jalu, saat ini terdapat 443 unit alat berat yang terdaftar di seluruh provinsi.

Alat berat tersebut dimiliki oleh perusahaan besar, menengah, kecil, hingga perseorangan.

“Total ada 443 unit alat berat di seluruh provinsi. Datanya berasal dari perusahaan besar, menengah, kecil, dan juga perseorangan,” ungkap Hadianto saat dihubungi, Minggu (9/11/2025) pukul 16.45 WIB.

Penetapan tarif pajak alat berat akan mengacu pada peraturan menteri, dengan besaran tarif sebesar 0,2 persen dari nilai jual alat berat.

Sebagai contoh, alat berat senilai Rp2 miliar akan dikenakan pajak sekitar Rp2 juta per tahun.

Saat ini, Bapenda Bengkulu masih menunggu terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai dasar hukum pelaksanaan pemungutan pajak.

Baca juga: Akhirnya Pertamina Mengakui Terlambat Suplai BBM ke Bengkulu hingga Picu Krisis, Tapi Tak Minta Maaf

Pergub tersebut kini sedang dalam tahap evaluasi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan ditargetkan rampung dalam dua minggu ke depan.

“Kalau tidak ada kendala, paling lama dua minggu lagi pajak alat berat sudah bisa diberlakukan,” jelas Hadianto.

Dari total data yang ada, Kota Bengkulu tercatat memiliki jumlah alat berat terbanyak, yakni 185 unit, disusul Bengkulu Utara 79 unit, Mukomuko 76 unit, dan Seluma 57 unit.

Sisanya tersebar di kabupaten lain seperti Rejang Lebong, Kaur, Kepahiang, Bengkulu Tengah, Lebong, dan Bengkulu Selatan.

Dengan pendataan yang terus diperbarui, Hadianto optimistis sektor ini bisa menjadi sumber PAD yang menjanjikan.

“Potensi PAD dari pajak alat berat bisa mencapai Rp400 juta hingga Rp500 juta per tahun,” tutup Hadianto.

Gabung grup Facebook TribunBengkulu.com untuk informasi terkini

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved