Mahasiswa di Kota Bengkulu Ditangkap Polisi Gegara Sebar Video Asusila
Salah satu mahasiswa perguruan tinggi yang ada di Kota Bengkulu berinisial DN, diciduk oleh tim Subbid Cyber Direktorat Reskrimsus Polda Bengkulu
Penulis: Beta Misutra | Editor: prawira maulana
Laporan Beta Misutra, Reporter TribunBengkulu.com
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Salah satu mahasiswa perguruan tinggi yang ada di Kota Bengkulu berinisial DN, diciduk oleh tim Subbid Cyber Direktorat Reskrimsus Polda Bengkulu.
DN sendiri diciduk polisi karena kedapatan menyebarkan konten susila di media sosial saat tim cyber Polda Bengkulu melakukan patroli.
Ini dibenarkan Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno saat dikonfirmasi TribunBengkulu.com melalui pesan WhatsApp, Senin (31/1/2022).
"Iya benar, tersangka sendiri berhasil diamankan oleh tim cyber Polda Bengkulu hari Senin (24/1/2022) lalu di Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu sekitar pukul 17.30 WIB," ujar Sudarno.
Dijelaskannya penangkapan DN sendiri berawal dari patroli tim cyber Polda Bengkulu saat sedang melalukan patroli di media sosial.
Saat pelaksanaan patroli tersebut, didapatkan ada akun media sosial yang bermuatan asusila.
Ini sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) UU RI No.19 tahun 2016 tentang perubahan UU No.11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Selanjutnya terhadap DN sendiri pihak Polda Bengkulu masih akan menyelidiki motif dari pelaku penyebar konten asusila ini.
"Tersangka kami jerat pasal 45 ayat 1 Jo psl 27 ayat 1 UU RI No. 19 thn 2016 ttg perubahan atas UU No 11 thn 2008 tentang ITE," ungkapnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/mahasiswa-sebar-foto-asusila113.jpg)