Bareskrim Naikan Status Dugaan Penipuan Aplikasi Binomo ke Penyidikan
Dugaan penipuan aplikasi Binomo sudah dinaikan status nya ke penyidikan. Di mana penyidik menemukan adanya tindak pidana dari aplikasi Binomo.
Penulis: Irlandika Kusuma. S | Editor: Yunike Karolina
TRIBUNBENGKULU.COM- Dugaan penipuan aplikasi Binomo sudah dinaikan status nya ke penyidikan. Penyidik menemukan adanya tindak pidana dari aplikasi Binomo.
Dilansir dari Kompas.com, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan bahwa, setelah dilakukan gelar perkara, penyidik menemukan adanya unsur pidana.
“Penyidik menemukan peristiwa pidana dan penyidik telah meningkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan,” ujar Ramadhan secara virtual, Jumat (18/2/2022).
Lanjut Ramadhan, dalam aplikasi Binomo ini terdapat tindak pidana perjudian online, penyebaran hoax, serta adanya tindakan pencucian uang.
Gelar perkara telah dilaksanakan pada pagi hari ini, dipimpin oleh Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Wadirtipideksus) Bareskrim Polri.
Dalam gelar perkara bahwa telah ditemukan dugaan tindak pidana yang ditemukan dalam gelar perkara juga seperti dengan laporan polisi nomor LP/B/0058/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 3 Februari 2022.
Dugaan itu merujuk Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 dan/atau atau 45 ayat 1 jo pasal 28 ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Lalu, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 UU 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberatasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Serta, Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP.
"Dugaan terhadap tindak pidana judi online atau penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik dan atau penipuan perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang," kata Ramadhan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Konfrensi-Pers-mengenai-Aplikasi-Binomo.jpg)