Tetap Ingin Herry Wirawan Dihukum Mati, Jaksa Ajukan Banding atas Vonis Penjara Seumur Hidup

Jaksa mengajukan banding terhadap putusan hakim yang memberikan vonis penjara seumur hidup kepada terdakwa rudapaksa belasan santri, Herry Wirawan.

Penulis: Irlandika Kusuma. S | Editor: Yunike Karolina
TribunJabar.com
Terdakwa Herry Wirawan saat menjalani putusan sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (15/2). 

TRIBUNBENGKULU.COM- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jawa Barat mengajukan banding terhadap putusan hakim yang memberikan vonis penjara seumur hidup kepada terdakwa rudapaksa belasan santri, Herry Wirawan.

Dilansir dari TribunJabar.com, JPU telah mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, melalui Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

"Kami kemarin Senin 21 Februari 2022, sudah menyatakan sikap. Menyatakan banding, upaya hukum banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung," ujar Kepala Kejati Jabar, Asep N Mulyana saat ditemui di kantor Kejati Jabar, Jalan Riau, Kota Bandung, Selasa (22/2/2022).

Keputusan JPU melakukan banding terhadap putusan hukuman terhadap Herry Wirawan tersebut karena JPU menilai bahwa kejahatan yang dilakukan Herry sangat serius dan masuk kategori The Most Serious Crime. 

JPU sendiri menuntut agar terdakwa Herry Wirawan dihukum mati dan kebiri.

"Kami tetap menganggap bahwa kejahatan yang dilakukan oleh Herry Wirawan itu sebagai kejahatan sangat serius ya, sehingga kami tetap konsisten bahwa tuntutan kami adalah tuntutan pidana mati," ujarnya.

"Pada intinya kami akan terus konsisten dalam tuntutan yang kami ajukan pada prekusor kami sebelumnya," katanya.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved