Dua Advokat Bengkulu Laporkan Menag Yaqut Atas Penistaan Agama, Minta Kapolda Ambil Sikap

Dua advokat Bengkulu, Zetriansyah dan Sasriponi Bahrin Ranggowale meminta Kapolda Bengkulu ambil sikap atas laporan keduanya soal penistaan agama

Penulis: Romi Juniandra | Editor: M Arif Hidayat
Tribunnews.com
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas 

 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Romi Juniandra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Dua advokat Bengkulu, Zetriansyah dan Sasriponi Bahrin Ranggowale meminta Kapolda Bengkulu ambil sikap atas laporan keduanya soal penistaan agama Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.

Zetriansyah kepada TribunBengkulu.com mengatakan, pernyataan Menag Yaqut soal azan dan gonggongan anjing bisa berdampak luas kepada masyarakat, khususnya di Bengkulu.

"Kami minta pak Kapolda menyikapi hal ini, mungkin bisa diteruskan laporan kami ke penyelidikan atau penyidikan," kata Zetriansyah.

Menurut dia, Kapolda perlu menjaga stabilitas kerukunan dan toleranai umat beragama di Bengkulu.

"Karena hal ini berpotensi meluas. Ini yang kami lakukan hal ini," ujar dia.

Sebelumnya, Zetriansyah dan Sasriponi Bahrin Ranggowale sudah melaporkan Menag Yaqut Cholil Qoumas ke Polda Bengkulu, Jumat (25/2/2022) pagi.


Sementara, Zetriansyah mengatakan bahwa Menag Yaqut awalnya berbicara soal pengeras suara azan.

Namun kemudian, Menag Yaqut menganalogikan azan seolah-olah gonggongan anjing.

"Di situ saya sebagai berkeyakinan Islam merasa terganggu dengan pernyataan tersebut," kata Zetriansyah.

Zetriansyah juga menegaskan laporannya adalah atas nama pribadi, dan tidak mewakili masyarakat atau organisasi manapun.

Sasriponi Bahari Ranggowale mengatakan dirinya melaporkan Menteri Yaqut atas dugaan penistaan agama atas ucapannya di Pekanbaru pada Rabu (23/2/2022).

"Beliau telah menganekdotkan, mengkonotasikan seolah-olah suara azan itu adalah gonggongan anjing," tambah Sasriponi

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved