Dorong Pembangunan Pabrik Minyak Goreng di Bengkulu, HIPMI: Pasarnya Harus Terbentuk

Ketua Umum Badan Pengurus Daerah (BPD) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Bengkulu, Undang Sumbaga menanggapi adanya pembangunan pabrik minyak

Penulis: Muhammad Panji Destama Nurhadi | Editor: M Arif Hidayat
Panji/Tribunbengkulu.com
Anggota DPRD Kota Bengkulu dan Disperindag Kota Bengkulu, memeriksa Stok minyak goreng di Gudang minyak goreng di kawasan kecamatan Selebar kota Bengkulu, pada Senin (21/2/2022) 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama


TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Ketua Umum Badan Pengurus Daerah (BPD) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Bengkulu, Undang Sumbaga menyebut Provinsi Bengkulu sangat memungkinkan untuk dibangun pabrik minyak goreng.

Selain harus memiliki investasi yang besar, Pemprov Bengkulu harus membentuk dulu pasarnya untuk menopang produktifitas nantinya.


"Pasarnya harus terbentuk, seperti Palembang memiliki pabrik minyak goreng, karena Palembang menguasai pasar minyak goreng di kawasan Sumbagsel," ujar Undang Sumbaga

Potensi berdirinya pabrik minyak goreng juga didukung dengan adanya pembangunan jalan tol yang menjadi jalur distribusi nantinya.


"Jika Bengkulu sudah memiliki jalur distribusi yang mudah untuk dijangkau, seperti jalan tol yang sudah bisa digunakan, akan memungkinkan Bengkulu memiliki pabrik minyak goreng," jelas Undang Sumbaga

 

Untuk pabrik minyak goreng skala kecil, bisa dibangun asal pemerintah membuat regulasinya. 


"Seperti pemerintah memberikan kompensasi pajak dan perizinan yang mudah, hal itu merupakan hal yang menarik bagi investor, lalu standar kesehatan dan kualitas harus sama dengan pabrik besar" kata Undang Sumbaga


Undang Sumbaga juga menyarankan, pemerintah untuk mengatur distribusi minyak goreng seperti gas LPG. 


"Misalnya UMKM di beri kuota khusus untuk membeli minyak goreng, tinggal pemerintah aja yang mengatur, seperti gas LPG yang diberikan kartu khusus untuk membeli gas LPG" ujar Undang Sumbaga


Ia menjelaskan, nanti pihak Disperindag dan Dinas koperasi UMKM yang mengaturnya. 


"Kalau tidak ada aturannya UMKM dapat membeli banyak, masyarakat menengah ke atas juga membeli banyak, dan yang menjadi korban UMKM kecil seperti penjual gorengan" ujar Undang Sumbaga

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved