Pascakebakaran, Kantor Camat Ratu Agung Tak Layani Rekam KTP

Pascaterbakar pada Minggu (27/2/2022) lalu, Kantor Camat Ratu Agung Kota Bengkulu hanya melayani pembuatan surat keterangan.

Penulis: Romi Juniandra | Editor: Yunike Karolina
Romi/TribunBengkulu.com
Setelah kantor utama terbakar, pelayanan perekaman e-KTP di Kantor Camat Ratu Agung dihentikan sementara. Dialihkan ke kantor camat terdekat. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Romi Juniandra

 

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Pascaterbakar pada Minggu (27/2/2022) lalu, Kantor Camat Ratu Agung Kota Bengkulu hanya melayani pembuatan surat keterangan.

Surat keterangan yang bisa dilayani di antaranya adalah surat keterangan keluar masuk, surat kematian, dan beberapa surat keterangan lain.

Sementara, untuk pelayanan seperti perekaman KTP elektronik masih belum bisa dilakukan.

"Karena alat kita terbakar habis," kata Camat Ratu Agung, Subhan Gusti, Selasa (1/3/2022).

Bagi warga yang ingin melakukan rekam KTP, bisa mendatangi kantor camat terdekat.

"Seperti di Kantor Camat Ratu Samban, Gading Cempaka, dan Muara Bangkahulu," kata Subhan.

Menurut Subhan, tidak ada masalah jika perekaman dilakukan di kantor camat lain.

"Karena semua sudah online," ungkap Subhan.

Untuk pelayanan, pegawai dialihkan ke gedung PKH, tepat di sebelah kantor camat yang terbakar.

Sementara, untuk kerugian, Subhan mengatakan belum bisa dipastikan. Namun, estimasi kerugian di atas Rp100 juta.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved