Kamis, 7 Mei 2026

Hari Pertama Kerja, Kasus Dugaan Replanting Sawit Jadi Atensi Kajati Bengkulu

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu, Heri Jerman memastikan kasus dugaan korupsi replanting sawit di Kabupaten Bengkulu Utara dengan anggaran Rp

Tayang:
Penulis: Muhammad Panji Destama Nurhadi | Editor: M Arif Hidayat
Panji/Tribunbengkulu.com
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu, Heri Jerman saat di wawacarai oleh awak media di kopi Jaksa Kejaksaan Tinggi Bengkulu bersama, Kasipenkum Kejati Bengkulu, pada Senin (7/3/2022) 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu, Heri Jerman memastikan kasus dugaan korupsi replanting sawit di Kabupaten Bengkulu Utara dengan anggaran Rp 150 Miliar menjadi perhatiannya.

Hal ini disampaikan di Kopi Jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, pada hari pertama Heri Jerman masuk kerja, pada Senin (7/3/2022).

"Kasus ini akan menjadi perhatian saya dan menjadi atensi saya sebagaimana langkah-langkah kedepannya nanti," kata Heri Jerman, kepada TribunBengkulu.com, pada Senin (7/3/2022).

Sebagai informasi, dalam penyidikan kasus ini pihak kejaksaan telah menyita uang sebesar Rp 13 Miliar dari pengusutan perkara saat Agnes Triani masih menjabat sebagai Kajati.

Kasus dugaan korupsi replanting kelapa sawit di Bengkulu Utara yang terjadi pada tahun 2019-2020 lalu. Ratusan saksi telah dimintai keterangan guna kepentingan penyidikan.

kelompok tani penerima program replanting kelapa sawit mencapai 25 kelompok. Dari 25 kelompok itu, petani yang tercatat sebagai anggota sekitar 200 orang.

Sedangkan untuk anggaran replanting kelapa sawit Kabupaten Bengkulu Utara tahun 2019-2020 diketahui mencapai Rp 150 miliar.

Anggaran tersebut kemudian dibagikan kepada kelompok tani yang tersebar di Kabupaten Bengkulu Utara dengan beberapa tahapan.

Sebelumnya ditingkat penyelidikan tim penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Bengkulu telah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai klarifikasi mulai dari seluruh Ketua Kelompok Tani di Kabupaten Bengkulu Utara hingga Kepala Bidang Perkebunan Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan Provinsi Bengkulu.

Setelah dimintai klarifikasi, penyidik melakukan gelar perkara dan berkesimpulan menaikan status perkara ke tingkat penyidikan pada 13 juli 2021.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved