Narkoba

BNN Sita 121 Kilogram Sabu Dalam Bungkus Teh Cina, Satu Kasus dari Jaringan Malaysia

Badan Narkotika Nasional (BNN) RI  menyita 121,52 kg sabu dalam bungkus teh Cina

Penulis: Hendrik Budiman | Editor: Hendrik Budiman
HO BNN RI
Barang bukti sabu seberat 121 Kilogram dalam bungkus teh Cina, satu kasus dari jaringan Malaysia 

TRIBUNBENGKULU.COM - Badan Narkotika Nasional (BNN) RI  menyita 121,52 kg sabu.

Barang bukti tersebut diamankan bersama dengan 10 orang tersangka dari tiga kasus berbeda. 

"Dua kasus berhasil diungkap BNN di Provinsi Aceh, sementara satu kasus dari jaringan narkotika internasional Malaysia, " kata Kepala BNN RI Petrus R. Golose, Selasa (8/3/2022). 

Ia menjelaskan, pengungkapan kasus pertama dilakukan di daerah Pidie Jaya, Provinsi Aceh, pada Kamis (20/1/2022) 

Setelah melakukan penyelidikan atas laporan masyarakat di daerah tersebut, petugas BNN menghentikan sebuah mobil yang sedang melintas dan melakukan penggeledahan. 

Hasilnya, petugas menemukan 106,31 kg sabu di dalam 100 bungkus teh cina yang dimasukan pada 5 buah karung. 

Tiga orang pria berinisial B alias Boy, F, dan MA alias Sika yang berada di dalam mobil tersebut kemudian diamankan oleh petugas. 

Setelah dilakukan intrograsi, petugas pun segera melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial J alias Naidi yang diketahui sebagai orang yang memberikan narkotika tersebut. 

Selanjutnya, masih di Provinsi yang sama, pengungkapan kasus kedua dilakukan oleh petugas BNN di Aceh, pada  Jumat, (28/1/2022). 

Petugas menangkap dua lelaki berinisial F alias Jawir dan I dengan jumlah barang bukti 9,94 kg sabu. 

Penangkapan F alias Jawir dilakukan petugas BNN di Jalan PT. KKA, Cot Jabet, Kecamatan Banda Baro Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh. 

Saat penangkapan petugas BNN melakukan penggeledahan di mobil tersangka dan menemukan 4,44 kg sabu dalam kemasan 4 bungkus teh cina berwarna hijau. 

Kemudian,  sambyng Petrua, usai menangkap F petugas kemudian mengamankan tersangka I di Warkop Tong Kupie, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh. 

Petugas melakukan penggeledahan di rumah tersangka I yang diduga menjadi gudang penyimpanan narkotika dan menemukan 5 bungkus teh cina berisi 5,5 Kg sabu. 

Sementara itu, pada ungkap kasus ketiga yang terjadi di Kalimantan Tengah, petugas berhasil mengungkap jaringan Agung yang merupakan jaringan narkotika Malaysia  Indonesia. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved