Narkoba
BNN Sita 121 Kilogram Sabu Dalam Bungkus Teh Cina, Satu Kasus dari Jaringan Malaysia
Badan Narkotika Nasional (BNN) RI menyita 121,52 kg sabu dalam bungkus teh Cina
Penulis: Hendrik Budiman | Editor: Hendrik Budiman
Jaringan ini diketahui menyelundupkan narkotika melalui Kalimantan Barat ke Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah, dan Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Dalam pengungkapan ini petugas BNN menyita 5,27 kg sabu dari tersangka Y, LT, dan MR di Jalan Tjilik Riwut KM.5, Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah pada hari Senin (21/2/2022)
Ketiganya ditangkap di dua mobil berbeda saat melintas membawa sabu yang yang disembunyikan di door trim pintu tengah sebelah kiri mobil.
"Sementara mobil yang dikendarai tersangka MR berfungsi sebagai ceker," ujarnya.
Setelah melakukan pengembangan petugas juga menangkap H alias Kancil di sebagai penerima dari narkotika tersebut.
"Saat ini, seluruh tersangka dan barang bukti pada kedua kasus tersebut telah diamankan BNN RI," tegasnya.
Ia menambahkan, para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Barang-Bukti-sabu-1.jpg)