6 Bocah Laki-laki Jadi Korban Asusila Oknum Mahasiswa, Pelaku Nyambi Guru Ngaji
Oknum mahasiswa inisial T (29) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan asusila dengan korban 6 bocah laki-laki.
TRIBUNBENGKULU.COM- Oknum mahasiswa inisial T (29) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan asusila dengan korban 6 bocah laki-laki.
Mirisnya lagi, para korban asusila ini merupakan murid T yang menyambi sebagai guru ngaji di sebuah masjid.
Akibat perbuatan T, kini keenam korban mengalami trauma.
"Tersangka ini adalah salah satu pembimbing mengaji di masjid tersebut," ujar Kasat Reskrim Ponorogo, AKP Jeifson Sitorus, Jumat (11/3/2022) seperti dikutip dari Tribunews.com.
Kasat menambahkan, saat ini berkas masih dalam penelitian Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"T sudah ditahan oleh Polres Ponorogo sejak bulan Februari 2022 lalu," kata AKP Jeifson Sitorus.
Perbuatan bejat T sudah dilakukan sejak tahun 2021 hingga 2022.
Ironisnya perbuatan asusila tersebut dilakukan T di masjid.
Modusnya, T melakukan perbuatan asusila tersebut usai mengaji.
Ia mengiming-imingi korban dengan memberikan sejumlah uang.
"Selesai kegiatan, tersangka mengajak korban ke dalam, modus dengan cara memangku langsung mengarah ke kegiatan cabul tersebut," terang AKP Jeifson Sitorus.
T ditetapkan tersangka setelah polisi cukup mengumpulkan sejumlah barang bukti.
Barang bukti yang pertama adalah bukti rekaman aksi tersangka di masjid, lalu diperkuat dengan hasil visum dokter.
"Barang bukti kita amankan, rekaman video cabul tersangka terhadap korban di masjid," jelasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Ilustrasi-Pelecehan-Seksual.jpg)